Hidupkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden, Gerindra Sindir Mantan Aktivis di Partai Penguasa
10Berita, JAKARTA - Partai Gerindra menganggap kemunculan Pasal 263 tentang Penghinaan Terhadap Presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), membawa Indonesia mengalami kemunduran politik. Padahal kita semua telah mengetahui bahwa pasal tersebut pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
“Sangat aneh jika di era Reformasi ini ada sejumlah pihak yang ingin menghidupkan kembali pasal tersebut, terlebih lagi upaya penghidupan pasal penghinaan terhadap presiden, didukung oleh mantan aktivis yang saat ini bergabung di partai penguasa. Siapapun yang ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden harus dilawan” demikian pernyataan resmi DPP Gerindra melalui akunnya, belum lama ini.
Menurut Gerindra, jangan sampai negeri ini mundur ke belakang hanya gara-gara ada segelintir orang yang ingin presiden yang didukungnya tidak ingin dikritik. Oleh karena itu, sebelum RKUHP diketuk palu maka pasal-pasal yang mirip lesse majeste, yakni pasal yang bertujuan melindungi martabat keluarga Kerajaan Belanda, harus dihapuskanIndonesia sudah diakui dunia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia jangan sampai mundur menjadi feodalistik kembali.
“Siapapun presidennya, jika bekerja di jalur kerakyatan maka akan dicintai rakyatnya. Namun jika presiden bekerja lebih mendahulukan kepentingan asing, menumpuk hutang, dan mengimpor produk-produk kerakyatan, maka akan menerima hujan kritikUntuk melindungi presiden tidak perlu dengan pasal dalam KUHP karena akan rentan digunakan sebagai alat represifitas.”
Presiden cukup bekerja di jalur kerakyatan. Itu perlindungan sejati, karena rakyatlah yang akan melindungi presidennya. (Robi/)
Sumber :voa-islam.com