Hina Buya Syafii Pemilik Akun Facebook Asyhadu Amrin Dibekuk, Kok Yang Hina Habib Rizieq Tidak Dicyduk?
[15-2-2018]
Hina Buya Syafii Pemilik Akun Facebook Asyhadu Amrin Dibekuk
10Berita, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk seorang pemilik akun facebook Asyhadu Amrin atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Penangkapan ini dilakukan Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber pada Rabu 14 Februari 2018, pukul 02.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, mengatakan pelaku berinisial AA (34). Dia ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap Presiden, Polri bahkan tokoh agama Buya Syafii Ma’arif.
"Banyaknya komplain dari netizen yang mana dapat mengakibatkan permusuhan, serta memposting gambar memegang senjata laras panjang yang diposting melalui akun FB milik pelaku," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 Februari 2018.
Fadil menjelaskan, motif pelaku menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa terhadap tokoh ulama Buya Syafii dan Polri.
"Menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Xiaomi Redmi3S, SIM card Telkomsel, akun Facebook AA dan satu unit senjata laras panjang air softgun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
"Pesan kepada masyarakat dan netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," ujarnya.
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/metro/1007544-hina-buya-syafii-pemilik-akun-facebook-asyhadu-amrin-dibekuk
***
Kenapa yang hina Habib Rizieq tidak dicyduk? Padahal di medsos banyak sekali penghinaan yang luar biasa terhadap Habib Rizieq, baik dengan tulisan maupun gambar-gambar yang tak pantas.
Bahkan saat FPI membawa pelaku yang menghina Habib Rizieq ke pihak kepolisian malah dipulangkan, disebutnya tidak bisa diproses karena delik aduan.
Polisi Pulangkan Warga yang Diduga Hina Habib Rizieq
VIVA – Polisi telah memulangkan seorang pria warga Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial AS yang diduga menghina pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.
AS tidak bisa dipidana mengingat hal yang dituduhkan kepadanya adalah delik aduan sehingga korban harus melaporkannya terlebih dahulu ke polisi. Sementara dalam kasus ini, Habib Rizieq yang dianggap menjadi korban tidak melaporkan AS ke polisi.
"Iya sudah pulang. Jadi intinya bahwa dia menulis, dia diinterogasi di RT dan RW, karena banyak orang datang dibawa ke polisi buat diamankan. Biar aman. Di polsek karena semakin banyak orang datang kemudian dibawa ke polres," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Desember 2017.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrea Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung, setelah menghubungi keluarganya, AS pun dipulangkan kembali karena tak bisa dipidana. "Kemarin kami pulangkan. Dia warga Kemayoran sudah pulang ke rumahnya," ujar Tahan.
Sebelumnya, pria berinisial AS itu sempat diburu anggota Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) dan FPI di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2017 malam. Dia diduga menghina Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab melalui akun media sosial Facebook bernama 'Ukky Thiam'.
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/metro/984596-polisi-pulangkan-warga-yang-diduga-hina-habib-rizieq
***
- Kasus A bisa langsung dibekuk, tanpa aduan dari korban penghinaan.
- Kasus B sudah dibawa tapi malah dilepaskan, alasan delik aduan, korban penghinaan harus lapor dulu baru bisa diproses.
INI MENJADI TANDA TANYA. Eta terangkanlah...
Sumber : Republika.co.id