OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 12 Februari 2018

Hukum Indonesia di Tengah Lilitan Jaringan dan Mobilisasi Orang Luar

Hukum Indonesia di Tengah Lilitan Jaringan dan Mobilisasi Orang Luar


10Berita, JAKARTA - Jaringan mereka luas, mereka punya banyak teman tukang ganggu (hukum) negara kita di luar. Kemampuan mobilisasinya tinggi termasuk pada guru besar yang tidak paham persoalan.

“Mereka dimobilisasi untuk sesuatu yang aneh; menolak mendiskusikan dan menganggap sesuatu final. Dalam soal KPK, aneh karena para guru besar melarang kampus mendiskusikannya. UU 30/2002 dianggap sebagai ayat Tuhan yang kalau diubah dianggap penistaan,” kata Fahri Hamzah, di akun Twitter pribadi miliknya, Ahad (11/02/2018).


Orang-orang itu menurutnya mengaku pembela HAM dulu, waktu pesanannya membela HAM. Sekarang mereka membolehkan UU mengintip warga negara tanpa batas. “Mereka menyetujui proses hukum yang didominasi oleh satu lembaga tanpa batasan bahkan tanpa SP3 dan pengawasan.”

Waktu melawan TNI mereka disebutnya memakai HAM tapi waktu membangun proxi KPK mereka mencampakkan HAM. “Jadi buat mereka yang penting bukan HAM tapi eksistensi mereka dalam menciptakan kekacauan dalam sistem kita. Cara-cara mereka bebas nilai dan Machiavellian.” (Robi/)

Sumber :voa-islam.com