Ketua MK Didesak Mundur, Mahfud MD: Itu Konsekuensi
10Berita, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat didesak mundur dari jabatannya karena pelanggaran etik. Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai desakan mundur itu harus diterima Arief sebagai konsekuensi dari apa yang telah dilakukan Arief.
"Itu konsekuensi saja dari peristiwa-peristiwa yang mendahului," kata Mahfud di sela kunjungannya di Vihara Dharma Bakti, Petak Sembilan, Tamansari, Glodok, Jakarta Barat, Jumat (16/2/2018).
Mahfud mengatakan dirinya bukan bagian dari pihak yang mendesak mundur Arief. Mahfud memposisikan diri sebagai pihak yang membisikan nurani masyarakat. Nantinya Arief memilih mundur atau tidak, ucap Mahfud, merupakan pilihannya sendiri.
"Jadi (Arief mundur atau tidak) itu terserah saja. Saya tidak menjadi bagian dari orang yang mendesak-desak mundur hakim MK. Tapi saya jadi bagian dari yang memberi bisikan nurani yang ada di denyut kehidupan masyarakat. Mau mundur atau tidak, ya terserah saja," ucap Mahfud.
Terkait isu ini, Mahfud MD sebelumnya sempat mengatakan masyarakat mendesak mundur karena telah mendapat dua kali peringatan dari majelis etik MK. Arief dianggap melakukan pelanggaran ringan dua kali. Pertama, memberi katebelece kepada salah seorang jaksa agung muda untuk promosi jabatan seseorang atau untuk pembinaan kepegawaian seseorang.
Kedua, dia disebut bertemu dengan anggota DPR di hotel untuk membicarakan pengangkatannya kembali sebagai hakim MK. Hal itu dilaporkan ke majelis etik dan telah diberi teguran ringan.
(aud/bag)
Sumber : detik