Konsumen Reklamasi Jadi Tersangka, Polisi: Dia Marah-marah
10Berita, Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lucia sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Lucia yang merupakan konsumen properti di Pulai Reklamasi dinilai mencemarkan nama baik pengembang karena marah-marah.
"Pasal yang dikenakan Pasal 310, 311 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Untuk diketahui, Lucia adalah konsumen Golf Island, properti yang dibangun di atas pulau reklamasi Pulau C dan D. Sementara yang melaporkan Lucia adalah seorang pengacara bernama Lenny yang mewakili pengembang PIK 2.
Pangkal pelaporan tersebut, ketika Lucia dan beberapa konsumen Golf Island menemui pihak pengembang yang dilaksanakan di kantor pemasaran PIK 2, Kapuk, Jakarta Utara pada 9 Desember 2017. Saat itu terjadi keributan antara Lucia dkk dengan perwakilan pengembang Golf Island.
"Kan ada kantor yang menjual berkaitan tanah Golf Island, kemudian ada customer menanyakan di situ. Tapi pada saat dia menanyakan di situ, ke kantor di situ yang jaga ada yang memvideo," tuturnya.
Dalam rekaman video itu, Lucia dan konsumen lain mempertanyakan kejelasan progres Golf Island. "Jadi ada kata-kata lah yang diucapkan yang membuat penjaga kantor itu tidak terima, kemudian dia laporkan berkaitan Golf Island," ungkapnya.
Perkataan fitnah dan pencemaran nama baik apa yang dimaksud?
"Dia marah-marah di situ. Sekarang kalau sampean dimarah-marahi, terima nggak? Dia dilaporkan itu, dia ngata-ngatain ke orang itu," tutur Argo.
Sumber : b-islam24h.com