Mahfud MD Khawatir Pasal Penghinaan Presiden Dimanfaatkan untuk Tangkapi Oposisi
10Berita, JAKARTA – Pemerintah dan DPR tengah membahas untuk menghidupkan kembali Pasal 134 dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan termasuk penyerangan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 134 ini juga diketahui pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 dalam surat putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden diputuskan atau dihapus MK saat lembaga tersebut dipimpin Jimly Asshiddqie yang diajukan oleh advokat Eggi Sudjana.
“Tapi saya setuju putusan itu. Karena kalau dihidupkan lagi nanti dikhawatirkan dimanfaatkan untuk menangkapi yang oposisi,” ujar Mahfud, sebagaimana dilansir Sindonews, Selasa (6/2/2018).
Menurut Mahfud, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya perlu ada alasan baru jika ingin menghidupkan kembali pasal tersebut. Alasan baru itu apabila dalam putusan MK dianggap masih memiliki celah dan kurang sempurna.
Ia mencontohkan pasal baru seperti dalam Undang-undang Pilkada yang diputuskan MK, lalu kemudian diuji materikan kembali yang akhirnya menjadi Undang-undang. Baginya alasan baru itu penting agar tidak mencampuradukan hukum dengan politik.
“Tapi bicara teorinya harus ada alasan-alasan baru. Alasan barunya apa?” tanya Mahfud.
Karena itu, Mantan Ketua MK ini menyarankan sebelum membahas revisi KUHP menyangkut pasal penghinaan presiden, terlebih dahulu meminta masukan atau pertimbangan publik.
“Karena ini menyangkut putusan MK, kalo putusan MK ditolak ya buat apa ada MK,” pungkasnya.
Sumber :Arrahmah.com.