OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 02 Februari 2018

PARAH! Berantas Maksiat, Anggota FPI Ditangkap Polisi

PARAH! Berantas Maksiat, Anggota FPI Ditangkap Polisi

10Berita, Laskar Front Pembela Islam (FPI), awalnya melaksanakan aksi sosial Sedekah Jumat dengan membagikan 250 kotak nasi, kepada tukang becak, tukang ojek dan kaum dhuafa di sekitar Alun Alun Klaten pada Jumat 22 Desember 2017 lalu.

Sudarno atau yang akrab disapa Ustadz Sulis, salah seorang anggota FPI bersama beberapa rekannya usai menggelar aksi sosial Sedekah Jum’at tersebut, berinisiatif melaksanakan aksi amar ma’ruf nahi munkar, berupa monitoring (pemantauan) di Hotel Srikandi, Klaten, Jawa Tengah di hari yang sama.

Dalam aksi monitoring tersebut, Laskar FPI tidak melakukan tindakan anarkis, ancaman dan kekerasan apa pun, hingga semua berjalan dengan lancar.

Hasil monitoring didapati terduga enam pasangan mesum dan salah satunya diduga adalah oknum polisi. Ustadz Sulis kemudian melaporkan kepada aparat Polsek Prambanan dan menyerahkan semua KTP terduga pelaku agar aparat kepolisian segera melakukan tindakan hukum kepada mereka.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, Ustadz Sulis yang diminta datang ke Polsek Prambanan untuk dimintai keterangan terkait monitoring di Hotel Srikandi, bersedia mendatangi Polsek dan diperiksa sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB, Sabtu 23 Desember 2017 dini hari. Usai diperiksa mereka pun sempat diberi arahan Kapolsek Prambanan dan diperbolehkan pulang, sehingga dianggap masalah tersebut telah selesai.

Pada hari Sabtu malam harinya, Laskar FPI bersama berbagai Ormas Islam gabungan seperti KOKAM, FJI, FKAM, FUI dan lain-lain melakukan amar ma’ruf nahi munkar, berupa monitoring Geng Motor Klitih yang sangat meresahkan masyarakat.

“Naasnya, Ustadz Sulis yang saat itu ikut tengah melakukan amar ma’ruf nahi munkar monitoring geng motor bersama Ormas-ormas Islam lainnya, justru tiba-tiba ditangkap pihak aparat kepolisian, persis di depan Gedung Pemda Klaten dan langsung dibawa ke Polres Klaten,” jelas Pengacara Badan Hukum Front (BHF) DPP FPI, Aziz Yanuar, SH, MH Jumat 2 Februari 2018.

Aziz menjelaskan, Ustadz Sulis, anggota FPI yang telah berjasa melaporkan dugaan tindakan maksiat berupa zinah/mesum serta mencegah aksi brutal/anarkis Geng Motor Klitih yang meresahkan masyarakat, hingga saat ini masih ditangkap dan belum dibebaskan.

“Tidak hanya Ustadz Sulis, tiga orang anggota FPI lainnya yakni, Angga Ary Tinarko, Gatot Teguh Santoso dan Suroto atau disapa Sukar juga ikut ditangkap,” terang Aziz.

Bahkan dikabarkan, hingga kini keempat anggota FPI tersebut telah dipindahkan penahanannya dari Polres Klaten ke Polda Jawa Tengah.

Ustadz Sulis dan ketiga laskar FPI lainnya ditangkap lantaran laporan dari Hotel Srikandi dengan dugaan melanggar pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Padahal, jelas Aziz, seharusnya aparat kepolisian berterima kasih atas jasa Ustadz Sulis serta Laskar FPI lainnya karena ikut membantu aparat membasmi penyakit masyarakat.

“Peristiwa ini adalah yang kesekian kalinya, Laskar FPI yang berupaya ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), justru dikriminalisasi dan dijebloskan ke penjara,” sesal Aziz.

“Sudah lebih dari satu bulan Laskar FPI tersebut ditangkap dan belum dibebaskan. Atas tindakan itu, Bantuan Hukum Front (BHF) akan melakukan upaya-upaya hukum, diantaranya pra peradilan dan penangguhan penahanan,” pungkasnya.





Sumber :Portal Islam