Bukti Utama Perkara Jonru Tidak Dapat Dibuka di Persidangan
10Berita, JAKARTA , Persidangan perkara dugaan ujaran kebencian Aktivis Islam Jonru Ginting, Kamis 1 Februari 2018, Penasehat Hukum meminta Ahli Digital Forensik dari Polri untuk membuka barang bukti facebook milik Terdakwa.
Namun, Ahli Digitak Forensik menyatakan tidak bisa. Maka, Penasehat Hukum Jonru menyatakan menolak semua alat bukti tersebut.
"Kami menolak semua alat bukti berupa screen shoot atau foto yang selama ini digunakan oleh JPU," kata Penasehat Hukum Terdakwa, Abdullah Al Katiri Kamis (2/2/2018).
PH memberikan perbandingan kasus pembunuhan, ia menerangkan dengan sebuah pertanyaan, apakah diperbolehkan jika kasus pembunuhan yang menggunakan sebilah pisau, sedangkan alat bukti di persidangan hanyalah sebuah foto dari pisau tersebut.
"Apakah boleh yang digunakan untuk bukti di persidangan bukan fisik dari pisau tersebut?" tanyanya retoris.
Sementara, kata Al Katiri, saksi lain DR.Efendi Saragih, SH,MH yang di hadirkan sebagai ahli Hukum Pidana kredebilitasnya juga diragukan. Selain tanpa diberi surat tugas oleh lembaga yang mengirimnya, desertasi Doktor yang bersangkutan juga dibidang Perdata.
"Kami selaku PH menolak dan mengajukan keberatan. Namun, setelah perdebatan yang alot dengan Majelis Hakim dan JPU keberatan kami hanya dicatat,"jelasnya.
Sedangkan, sejak minggu lalu salah satu saksi fakta bernama Guntur Romli karena beberapa kali kesaksiaannya tidak benar dan dikatakan bohong oleh terdakwa, Guntur Romli harus dicrosschek dengan ahli dan saksi-saksi lain dalam setiap persidangan.
"Maka, Hakim menetapkan Guntur Romli untuk hadir di setiap hari persidangan dan harus mengikuti keseluruhan proses persidangan sampai selesai,"tandas Al Katiri. (bilal/)
Sumber : voa-islam