PDIP Dulu Tolak Pasal Penghinaan Presiden, Sekarang Dukung
10Berita, 2013, Saat oposisi, saat Presidennya SBY, PDIP tolak pasal penghinaan Presiden.
Eva Sundari: Pasal Penghinaan Presiden Lahirkan 'Penjilat'
Usulan Kementerian Hukum dan HAM yang kembali memasukkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang KUHP menuai kontroversi. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus delik ini pada 2006 lalu.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari mengaku sangat tidak sepakat dengan usulan itu. Lantaran, usulan itu dinilai akan sia-sia dan membuang waktu saja.
"Karena itu sudah diputus dan ditolak MK, kok masih tetap dipaksain. Apakah itu bukan manuver yang sia-sia? Karena toh kalo di judicial review ya akan gagal lagi. Jadi ya hanya buang-buang waktu saja untuk membahas pasal yang diajukan kembali itu," kata Eva di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Eva menjelaskan, jika pasal ini kembali dimasukkan dalam RUU KUHAP, akan memunculkan politisi 'penjilat' dan menghidupkan kembali pola Asal Bapak Senang (ABS) seperti era Orde Baru dan era kolonial Belanda.
"Jadi ini banyak agenda yang terkesan menjilat. Kalau ini disahkan, ya berarti kita balik lagi ke zaman Belanda. Dan itu akan menurunkan kualitas demokrasi kita dan equality before the law," ungkapnya.
Selain itu, lanjut politisi PDIP ini, pemerintah diminta untuk taat kepada asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
"Jadi kalo Presiden saat ini jadi sasaran dan caci-maki, ya itu risiko. Tapi bukan berarti ketika dia berkuasa dia tidak bisa dicaci-maki, yang bisa dicaci-maki hanya orang lain saja. Itu kan lucu," tukas Eva.
http://news.liputan6.com/read/552087/eva-sundari-pasal-penghinaan-presiden-lahirkan-penjilat
2018, Saat berkuasa, saat Presidennya Jokowi, PDIP dukung pasal penghinaan Presiden dihidupkan lagi.
[Senin, 05/02/2018]
PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan partainya mendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pasal itu dianggap penting untuk menjaga marwah presiden sebagai simbol negara agar tak mudah dilecehkan oleh masyarakat.
"Tentu saja kita harus menempatkan marwah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat itu juga untuk mendapatkan tempat yang harus kita jaga bersama posisi politiknya," kata Hasto di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (5/2).
Hasto menilai proses demokrasi di Indonesia saat ini sudah masuk kategori 'kebablasan'. Pasalnya, presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan seringkali dilecehkan oleh masyarakat yang tak bertanggung jawab.
Ia mengatakan sudah sepatutnya negara membutuhkan peraturan hukum untuk melindungi nama baik presiden.
"Tetapi dengan melihat demokrasi yang kebablasan yang simbol-simbol negara pun seringkali dilecehkan, maka kalau kita melihat hal tersebut perlu dilakukan pengaturan," tambah Hasto
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180205185615-32-274000/pdip-dukung-pasal-penghinaan-presiden-dihidupkan-lagi
VaiZard
@Willy_Vaizard
Membalas @maspiyuuu
iyak dulu soalnya dia yg menghinapresiden.., sekarang giliran dihina ogah, kan lucu
Chaniago buluk
@Chaniag72590462
Membalas @maspiyuuu
Lain dulu lain sekarang, dulu mencoba ambil hati wong cilik sekarang berkuasa lupa daratan 😂😂😂😂
agung
@agung_jl
Membalas @maspiyuuu
Ngeri nya politik kalau di pake sama org2 jahat
Sumber : b-islam24h.com