Pembebasan Lahan Bandara Baru Yogyakarta Harus Tuntas Bulan Ini
10Berita - PT Angkasa Pura (AP) I bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mempercepat pembebasan lahan proyek New Yogyakarta International Airport.
Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Selasa (6/2/2018) mengatakan proses pembebasan lahan harus tuntas sepenuhnya pada akhir bulan ini.
"Fokus utamanya saat ini adalah penyelesaian lahan tersisa melalui konsinyasi di pengadilan. Sejalan itu, proses pembersihan lahan juga terus dilakukan," kata Agus.
Ia mengklaim 85,8 persen lahan atau sekitar 500 hektare sudah dibersihkan. Masih tersisa 87 hektare lahan yang belum dikerjakan karena belum tuntas proses pembebasannya.
"Kami menyesuaikan. Tahapan ini, yang perlu diselesaikan dulu adalah konsinyasinya. Akhir bulan ini harus selesai semua, tinggal sedikit," kata Pandu.
Sementara itu, pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan pembangunan bandara di Temon yang terkonsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Wates terbilang masih sangat minim.
Hingga awal Februari 2018, tercatat ada 123 perkara konsinyasi yang telah menjalani putusan penetapan. Namun, dari jumlah itu, baru dua perkara saja yang telah dilakukan pencairan dananya senilai Rp743.481.400 pada 2 Februari 2018. Dengan demikian, total nilai dana yang telah dicairkan hingga saat ini sebanyak Rp14.553.689.300 dengan saldo dana mengendap tercatat sebanyak Rp819.178.720.892.
Adapun hingga Februari 2018 ini ada 19 perkara baru konsinyasi yang masuk ke PN Wates. Perkara tersebut telah teregister dan kini dalam tahap pemberkasan untuk pengajuan penawaran kepada pemilik tanah.
"Sedangkan pada 2017 lalu tersisa 11 perkara yang belum tuntas dan saat ini proses persidangannya masih berjalan. Memang masih banyak yang belum dilakukan pencairan," kata Humas PN Wates Nur Kholida Dwi Wati.
Menurutnya, penyebabnya belum tercairkannya dana itu bermacam. Baik karena ada sengketa atas objek pengadaan tanah, lokasi termohon di luar kota dan masih dalam proses delegasi, serta beberapa dalam proses pelengkapan berkas persyaratan pencairan.
"Adanya sengketa atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas kepentingan umum ini menurutnya memang umum terjadi," katanya.
Sumber : Antara, Suara.com