OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 07 Februari 2018

Temui Jokowi, Komisioner HAM PBB Minta LGBT Tak Didiskriminasi

Temui Jokowi, Komisioner HAM PBB Minta LGBT Tak Didiskriminasi

10BeritaJakarta  - Presiden Joko Widodo menerima kedatangan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zeid bin Ra'ad Zeid Al-Hussein, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang ikut mendampingi Jokowi bertemu Zeid, menjelaskan, pria asal Yordania itu meminta pemerintah Indonesia tidak melakukan diskriminasi kepada kelompok LGBT. Terkait permintaan tersebut, pemerintah menjelaskan sikap yang diambil atas isu tersebut. 

"Beliau mengatakan bahwa kita tidak boleh melakukan diskriminasi. Tetapi Indonesia punya budaya dan kepercayaan bahwa promosi (LGBT) secara publik itu tidak dapat diterima," ucap Yasonna dikutip dari Kumparan.com

"Saya menyampaikan bahwa apa yang dikonsep pemerintah tentang itu, adalah perbuatan kepada minor, itu dalam konsep pemerintah, tapi pembahasan masih di parlemen," sambung Yasonna.

Yasonna menambahkan, ketika berbincang dengan Presiden Jokowi, Zeid juga menyampaikan pesan agar pemerintah melindungi kelompok minoritas. "Beliau menekankan bahwa sama ketika beliau berbicara di Eropa maka dia meminta (pemerintah setempat) melindungi juga hak asasi masyarakat minoritas di Eropa," tuturnya.

"Hal yang sama kita juga di Indonesia harus tetap menghormati hak-hak masyarakat seperti minoritas agama, kelompok termarjinalkan, dan beliau percaya pak Presiden Indonesia dapat melakukannya dengan baik," ucapnya.

Seperti diketahui, perluasan pemidanaan LGBT sedang dalam pembahasan di DPR. Pada Pasal 495 ayat (1) hanya diatur setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. DPR meminta agar perbuatan homoseksual atau pelaku LGBT antar orang dewasa dapat dipidana.

red: adhila

Sumber : SI Online