OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 02 Februari 2018

Penetapan Tersangka Konsumen Reklamasi Dinilai Janggal

Penetapan Tersangka Konsumen Reklamasi Dinilai Janggal


10Berita, Lucia, seorang konsumen properti di pulau reklamasi Teluk Jakarta ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengembang PIK 2. Penetapan tersangka ini dinilai janggal sebab Lucia tidak pernah merasa berurusan dengan manajemen pengembang PIK 2.

Rendy Anggara Putra, pengacara Lucia, menjelaskan bahwa kliennya merupakan konsumen Golf Island. Pada tanggal 9 Desember 2017, Lucia dan sejumlah konsumen lainnya mendatangi marketing gallery PIK 2 di Kapuk, Jakarta Utara untuk bertemu dengan direksi Golf Island.

"Seolah-olah yang tercemarkan PIK2 gara-gara konsumen dan Golf Island ribut-ribut di makering galery PIK2," ujar Rendy kepada beberapa wartawan di Jakarta, pada Kamis 1 Februari 2018 malam hari.

Menurut Rendy, sebelum keributan tersebut, para konsumen dan pengembang Golf Island pernah melakukan pertemuan di tempat yang sama. Para konsumen diundang oleh pengembang Golf Island di marketing galery PIK2.

"Lucunya di sini, kalau waktu ribut-ribut di PIK 2 itu si konsumen ini sebenarnya ada (diberi fasilitas) marketing galeri Golf Island dan mereka pakai tempat di PIK2, konsumennya yang salah. Nah ini pertemuan itu biasa dilakukan di situ," sambung Rendy.

Aduan pengembang PIK2 ini dinilai tidak tepat, lantaran ucapan Lucia dkk saat itu ditujukan kepada pengembang Golf Island. "Lokus delicti di marketing galery PIK2, sehingga mereka merasa berkepentingan. Harusnya KNI (pengembang Golf Island) yang melaporkan," cetusnya.

Di sisi lain, pasal 310 dan 311 KUHP merupakan delik absolut yang seharusnya, yang melaporkan adalah korban secara langsung. Dalam kasus ini, pelapor, Lenny merupakan kuasa hukum dari pengembang PIK2.

"Kalau dia bilang nama baik individu, ya SP3 dong kasus ini karena itu kan pelapor atas nama perusahaan. Lenny ini kuasa hukum pengembang PIK2 kayaknya," tambahnya.

Lucia ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembang PIK2 melapor ke Polda Metro Jaya. Pengembang merasa dicemarkan nama baikny dan difitnah karena dimarah-marahi oleh Lucia.

Sumber : b-islam24h.com