OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 06 Februari 2018

Penghina Presiden Bakal Dijerat Tanpa Aduan, Hukuman 5 Tahun, Kembalinya ORBA Jilid 2?

Penghina Presiden Bakal Dijerat Tanpa Aduan, Hukuman 5 Tahun, Kembalinya ORBA Jilid 2?


10Berita, Pemerintah mengusulkan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat delik umum. Artinya, proses hukum dilakukan tanpa perlu ada pengaduan dari korban.

Pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP. Disebutkan bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta).

Anggota Tim Perumus RKUHP dari Pemerintah Harkristuti Harkrisnowo menyebut, delik umum pada pasal penghinaan presiden diterapkan agar sesuai dengan pasal penghinaan kepala negara asing.

Menurut Harkristuti, RKUHP tentang penghinaan presiden bukan untuk kepentingan pihak tertentu, melainkan mewakili kepentingan seluruh masyarat Indonesia.

“Dia (kepala negara) ditempatkan dalam posisi oleh rakyat Indonesia. Bukan oleh satu, dua partai, atau sejuta, dua juta orang,” katanya, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (5/2/2018).

Link: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180205200341-12-274055/penghina-presiden-bakal-dijerat-tanpa-aduan

***

Dimasukkannya pasal penghinaan presiden ini memunculkan penentangan publik.

Pasal penghinaan presiden sebelumnya sudah dihapus oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Aktivis Dandhy Dwi Laksono mengkritik keras dihidupkannya kembali pasal pemghinaan presiden yang merupakan warisan masa kolonial.


"Sisa sampah warisan kolonial, dipuja Orde Baru, dimatikan Mahkamah Konstitusi, dan dihidupkan kembali untuk "merayakan" 20 tahun reformasi.

Penghinaan pada demokrasi dan akal sehat. Ternyata media, konsultan komunikasi, lovers, dan buzzer tidak cukup. Para presiden NKRI masih harus melindungi diri dari haters dengan cara memenjarakannya," ujar Dandhy Dwi Laksono di akun fbnya, Selasa (6/2).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga tegas menolak dihidupkannya kembali pasal penghinaan Presiden.

(Baca: Pasal Penghinaan Presiden Mau Dihidupkan Lagi, Fahri Hamzah Tolak Keras!)

KENAPA ERA JOKOWI PASAL PENGHINAAN PRESIDEN INI MAU DIHIDUPKAN KEMBALI???

TERINGAT DENGAN RAMALAN WANDA HAMIDAH YANG JADI KENYATAAN...


Sumber :Portal Islam