PK Ahok, Majelis Hakim Diminta Pertimbangkan Pendapat MUI, NU, dan Muhammadiyah
MUI, Muhammadiyah, dan NU ketika itu sama-sama menyatakan bahwa ucapan Ahok yang menyinggung Al-Maidah ayat 51 telah menodai agama Islam.
Rifa'i fadhly/hidayatullah.com
Majelis Hakim PN Jakarta Utara pada sidang kasus Ahok di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (25/04/2017).
10Berita – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah haknya.
Begitu kata Prof Dr Yunahar Ilyas Lc MAg, salah satu Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, yang dulu menjadi saksi ahli dari Muhammadiyah dalam persidangan Ahok sebelumnya.
“Kita tunggu aja (keputusannya),” ucap Yunahar dengan santai kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (26/02/2018). Senin pagi, sidang perdana PK kasus Ahokdigelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Jakarta Pusat.
Baca: Dinilai Vonis 2 Tahun Penjara Ahok Tak Memuaskan, PK Jangan Diterima
Yunahar yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), meminta Majelis Hakim untuk bersikap adil, jujur, dan memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan sebelumnya, serta mempertimbangkan sikap dan pendapat keagamaan MUI, pendapat Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU).
MUI, Muhammadiyah, dan NU ketika itu sama-sama menyatakan bahwa ucapan Ahok yang menyinggung Al-Maidah ayat 51 telah menodai agama Islam.* Andi
Baca: Kuasa Hukum Menuduh Pelapor Ahok Merupakan Pembencinya
Rep: Admin Hidcom
Editor: Muhammad Abdus Syakur
Sumber :Hidayatullah.com