Polisi Berantas Ujaran Kebencian, IKAMI: Harus Tanpa Diskriminasi
"Kami sudah melalukan pelaporan yang terduga melakukan ujaran kebencian, (yaitu) Ade Armando dan Victor, namun tidak ada perkembangan penyidikan lebih lanjut."
10Berita – Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djudju (Juju) Purwantoro, mendukung upaya pemerintah dan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum terkait pemberantasan ujaran kebencian dan permusuhan.
“Namun, dalam hal pelaksanaan penegakannya, pihak yang berwajib harus memegang prinsip equality before the law, yaitu persamaan di mata hukum, bagi seluruh warga negara. Harus semua ditegakkan tanpa ada diskriminasi,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Rabu (28/02/2018).
Ia menambahkan, ada persepsi dari sebagian besar masyarakat Indonesia, bahwa ada upaya pemanggilan, pemeriksaan, maupun penangkapan yang hanya ditujukan kepada golongan, masyarakat, dan agama tertentu saja.
Dia berharap kepada kepolisian agar pemeriksaan, pemanggilan, dan penangkapan tidak hanya menyasar kepada kelompok tertentu saja.
“Contohnya, kami sudah melakukan pelaporan yang terduga melakukan ujaran kebencian, (yaitu) Ade Armando dan Victor, namun tidak ada perkembangan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kepolisian saat ini sedang gencar memerangi kasus dugaan ujaran kebencian terutama di media sosial.* Zulkarnain
Baca: Berjargon “Saya Pancasila” tapi Mengumbar Ujaran Kebencian, Sindir HNW
Rep: Admin Hidcom
Editor: Muhammad Abdus Syakur
Sumber : Hidayatullah.com