Saksi Ahli JPU: Alfian Tanjung Tak Dapat Dipidana Karena Cuitannya
10Berita , Jakarta – Saksi ahli ITE yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Alfian Tanjung memberikan keterangan mengejutkan.
Muhammad Salahuddin Manggalani mengatakan bahwa cuitan Alfian Tanjung tidak memiliki unsur pidana. Hal itu berdasarkan Pasal 310 ayat 3 KUHP yang berbunyi, “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum.”
“Alfian Tanjung berhak atas cuitannya di Twitter karena dia merupakan pakar dan pemerhati dalam bidangnya,” ujarnya pada Rabu (21/02/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kalau yang bersangkutan adalah pakar, maka dia berhak,” kata pria bernama alias Didin Pataka itu.
Kuasa hukum Alfian Tanjung, Muhammad Alkatiri menguatkan keterangan saksi ahli. Dalam persidangan tersebut, ia menjelaskan bahwa kliennya memang benar seorang pakar dan pemerhati.
“Dia (Alfian Tanjung) sudah diundang kemana-mana sebagai narasumber tentang masalah komunis,” katanya.
Alfian Tanjung didakwa dengan pasal 27, 28, 29 di UU ITE terkait hate speech dan pasal 310 tentang pencemaran nama baik khususnya terhadap golongan. Ia dilaporkan karena cuitan di Twitter tentang “85% Kader PKI ada di PDIP”.
Sumber :Kiblat.