Tangisan Asma Dewi yang Merasa Difitnah Polisi
10Berita, Terdakwa Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
Atas tuntutan tersebut, Dewi dan pengacaranya membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/2/2018).
Dalam pleidoinya, Dewi menceritakan kembali saat polisi menangkapnya pada September 2017.
Dia juga menceritakan tuduhan polisi yang menyebut dirinya mentransfer dana Rp 75 juta ke kelompok Saracen, pengunggah konten berisi ujaran kebencian dan hoaks. Padahal, menurut Dewi, aliran dana itu tak terbukti.
Dia juga mengaku tidak pernah tahu Saracen dan kegiatan yang dilakukan kelompok itu. Dewi merasa jadi korban perundungan (bullying) akibat tuduhan polisi itu.
“Saya di-bully di medsos (media sosial) bukan karena postingan Facebook saya 2016, tetapi karena saya difitnah polisi sebagai Saracen,” ujar Dewi saat membacakan nota pembelaan.
Jaksa juga tidak menyebutkan keterlibatan Dewi di kelompok Saracen dalam dakwaannya. Dewi justru didakwa menyebarkan informasi di akun Facebook-nya yang bisa menimbulkan kebencian.
Dia merasa bingung akan dakwaan tersebut. Menurut Dewi, saat mengunggah informasi tersebut pada 2016, dia merasa tidak ada kebencian yang timbul dan orang-orang tak mengenalnya.
Dia merasa banyak dikenal orang dan di-bully setelah dikaitkan dengan kelompok Saracen.
“Pada 2016, keadaan aman dan tidak ada yang kenal siapa Asma Dewi dan tidak ada yang mem-bully dan membenci saya,” katanya.
Selain itu, Dewi memaparkan maksud informasi yang diunggahnya di Facebook yang dinilai dapat menimbulkan kebencian, salah satunya soal frase “rezim koplak”.
Menurut Dewi, “rezim koplak” merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pemerintah. Dia menulis “rezim koplak” untuk mengomentari harga daging mahal dan pemerintah tidak memberikan solusi.
Ia menulis komentar itu terkait berita seorang menteri yang menyuruh warga makan jeroan apabila tidak sanggup membeli daging.
“Padahal, kita tahu jeroan banyak menyebabkan penyakit. Itu pun sebabnya di luar negeri jeroan dibuang. Di situ saya memberikan komentar terjadi rezim koplak, di luar negeri dibuang, di sini disuruh makan rakyatnya,” kata Dewi.
Dewi mengaku tak tahu arti lain koplak selain ungkapan rasa kecewanya.
Saat membacakan pleidoinya kemarin, Dewi beberapa kali menangis dan terisak. Dewi merasa difitnah dan dizalimi polisi.
Dewi merasa unggahannya di Facebook bukanlah informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau memecah belah bangsa. Suaranya meninggi saat membacakan bagian pleidoi tersebut.
“Saya hanya bisa mengucapkan astagfirullahaladzim, astagfirullahaladzim,” kata Dewi dengan suara meninggi dan terisak.
Ucapannya disambut pekikan takbir oleh beberapa orang berseragam Laskar Pembela Islam (LPI) yang hadir di ruang sidang untuk mendukung Dewi.
Kemarin, bukan kali pertama Dewi menangis di persidangan. Dia juga menangis saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam persidangan 30 November 2017.
Dia merasa bingung dengan kasus yang menjeratnya. “Sebenarnya saya bingung dengan kasus saya,” kata Dewi saat itu.
Dewi juga bingung polisi mengatakan di media bahwa dirinya adalah bendahara Saracen. Dia menyatakan kesedihannya karena merasa difitnah polisi lewat media.
Sumber : http://dakwahmedia.co