OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 10 Februari 2018

Stop Kritik Penguasa Nanti Dibui

Stop Kritik Penguasa Nanti Dibui

10Berita, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang berusaha membangkitkan lagi pasal Penghinaan Presiden yang sejatinya sudah disuntik mati oleh Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006 silam. Mulanya, ini tercantum dalam Pasal 134, pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP. 

Dalam putusan pencabutan pasal Penghinaan Presiden, Mahkamah berpendapat keberadaan pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP bisa menjadi hambatan dalam proses pengusutan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden. Upaya-upaya mengklarifikasi tuduhan pelanggaran tersebut bisa saja dipandang sebagai penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden.

Hampir sepuluh tahun setelah pasal karet itu dicabut, pada awal Agustus 2015 lalu pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi UU KUHP. Dari ratusan pasal yang diajukan itu, terselip satu Pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Selipan itu tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".
(Tirto.id, 2/2/2018 )

Komentar:
Tampaknya tak puas rezim membungkam kekritisan masyarakat. Setelah sebelumnya mengesahkan UU Ormas sebagai upaya menghadang dakwah Islam. Kini rezim lewat RUU KUHP yang tengah digodok oleh DPR RI, menyelipkan satu pasal mengenai  penghinaan presiden dan wakil presiden. Di mana setiap orang dapat dipidana maksimal penjara lima tahun, jika terbukti menghina presiden dan wakil presiden di muka umum. 

Tentunya ini menjadi perhatian kita. Mengingat pasal tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Kontitusi pada Desember 2006 karena menghambat dalam proses pengusutan pelanggaran yang dilakukaan oleh presiden dan wakilnya. Pasal tersebut juga berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan untuk kepentingan penguasa mebungkam siapa saja yang dianggap tak sepihak dengan rezim.

Upaya rakyat untuk mengingatkan, mengkritisi dan mengoreksi penguasa yang lalai mengurusi urusan rakyat atau bertindak zalim kepada rakyatnya, dapat dianggap sebagai penghinaan. Contohnya keberanian Zaadit Taqwa mengacungkan “kartu kuning” dihadapan penguasa, bisa saja dianggap sebagai upaya penghinaan apalagi dilakukan di muka umum.

Monang Johannes Tambunan pernah menjadi korban penerapaan pasal 134 KUHP saat menjadi aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Ucapannya dianggap merendahkan nama baik presiden saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena berorasi menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja program 100 hari SBY. Monang pun diganjar hukuman pidana 6 bulan penjara pada 9 Mei 2005 silam. 

Tampak jelas dalam demokrasi, undang-undang dibuat bukan untuk kepentingan rakyat tapi untuk kepentingan penguasa. Undang-undang dijadikan legitimasi bagi rezim yang anti-kritik untuk melanggengkan syahwat kekuasaannya. Bukan untuk melindung rakyat tapi justru menjadikan rakyat sebagai tumbal akibat diterapkannya undang-undang yang tak pro rakyat dan membungkam daya kritis masyarakat. Maka tak ayal lagi di masa datang akan banyak orang dibui akibat mengkritisi penguasa.

Bertolak belakang dengan Islam di mana hakikat penguasa adalah pengurus (Ra’in) dan pelindung/perisai (Junnah) bagi rakyat yang membutuhkan nasihat agar terhindar dari berbuatan yang tidak adil dan zalim kepada rakyatnya. Karena seorang penguasa (khalifah) bukanlah orang yang diistimewakan, ia hanyalah manusia biasa yang mengemban amanah sebagai pelayan bagi rakyat yang melaksanakan hukum dan memberi peringatan. Menjadi kewajiban rakyat  untuk melakukan muhasabah kepada penguasa, apabila dia menyimpang dari ketentuan syari'at Islam.

Sejarah mencatat dengan tinta emas, kisah Khalifah Umar bin Khaththab Radhiyallahu’anhu yang pernah ditegur oleh seorang wanita tatkala beliau membatasi pemberian mahar atau mas kawin. Wanita itu membacakan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikitpun" (TQS. An Nisaa [4]: 20). Mendengar teguran itu, Umar  Radhiyallahu’anhu berkata: "Benarlah wanita itu dan sayalah yang keliru". Wanita tersebut berani mengoreksi khalifah karena dijamin hak dan kewajibannya dalam Islam. Begitu juga Umar Radhiyallahu’anhu pun menyadari bahwa menjadi kewajiban penguasa untuk mendengarkan dan melayani urusan rakyatnya.

Selain itu menjadi kewajiban setiap muslim untuk beramar makruf nahiy munkar termasuk kepada penguasa tujuannya tidak lain agar terpelihara urusan umat serta terlindungi umat dari ketidak-adilan dan kezaliman penguasa. Bahkan aktivitas mulia ini mendapat gelar “penghulu syuhada”. “Penghulu para syuhada’ adalah Hamzah bin ‘Abd al-Muthallib dan orang yang mendatangi penguasa zhalim lalu memerintahkannya (kepada kebaikan) dan mencegahnya (dari keburukan), kemudian ia (penguasa zhalim itu) membunuhnya.” (HR. al-Hakim). 

Maka malapetaka bagi negeri ini jika daya kritis masyarakat dibelenggu oleh penguasa. Karena berakibat merebaknya kesewenang-wenangan dan ketidak-adilan serta terbengkalainya urusan rakyat. Karena ujung-ujungnya rakyat yang kritis, siap-siap untuk dibui. Dan jikalau DPR sukses memasukan pasal penghinaan tersebut ke dalam RUU KUHP, maka tak ragu lagi kita ucapkan “Selamat datang rezim anti-kritik”. Wallahu’alam bishshawwab.

Ummu Naflah
Muslimah Peduli Negeri, tinggal di Tangerang

Sumber :SI Online