Trump Kembali Larang Imigran Muslim Memasuki AS
10Berita, WASHINGTON – Upaya terakhir Presiden AS, Donald Trump, untuk membatasi imigrasi menghadapi kemunduran yudisial lain pada hari Kamis (15/2/2018) oleh sebuah pengadilan banding federal di Virginia, lansir Anadolu Agency Jumat (16/2/2018).
Dalam sebuah keputusan 9-4, pengadilan memutuskan bahwa larangan perjalanan yang ditetapkan Trump tidak konstitusional karena mendiskriminasikan Muslim.
Keputusan mayoritas tersebut mengutip berita Twitter Trump dan pernyataan publik lainnya sebagai bukti bahwa maksud “keamanan nasional” yang dinyatakan di balik alasan perintah eksekutif tersebut hanyalah semata-mata menutupi niat sebenarnya.
“Memeriksa pernyataan resmi Presiden Trump dan pejabat eksekutif lainnya, bersamaan dengan Proklamasi itu sendiri, kami menyimpulkan bahwa Proklamasi secara tidak konstitusional tercemar dengan animus terhadap Islam,” Hakim Ketua Roger Gregory menulis.
Mereka yang mengajukan tuntutan eksekutif “menyodorkan bukti yang tak terbantahkan bahwa Presiden Amerika Serikat secara terbuka dan sering kali mengungkapkan keinginannya untuk melarang orang-orang yang beragama Islam memasuki Amerika Serikat,” Gregory menulis.
Versi larangan perjalanan terbaru melarang warga dari delapan negara – enam di antaranya mayoritas Muslim – memasuki AS. Larangan ini melarang imigrasi dari Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman serta Korea Utara dan Venezuela.
Mahkamah Agung diperkirakan akan mendengar argumen dalam kasus tersebut pada bulan April.
Cecillia Wang, wakil direktur hukum the American Civil Liberties Union, menyambut baik keputusan the Fourth Circuit Courttersebut.
“Upaya ilegal ketiga Presiden Trump untuk merendahkan dan mendiskriminasi kaum Muslimin melalui sebuah larangan imigrasi telah gagal lagi di pengadilan. Tidak mengherankan, Konstitusi melarang tindakan pemerintah memusuhi agama,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Sebagai kandidat yang mencalonkan diri untuk jabatan tertinggi di Amerika, Trump berjanji untuk memberlakukan “penghentian total dan menyeluruh terhadap Muslim yang memasuki Amerika Serikat sampai perwakilan negara kita dapat mengetahui apa yang sedang terjadi.”
Sementara di kantor, dia mengeluarkan tiga upaya terpisah untuk memenuhi janji tersebut namun menghadapi kemunduran hukum berturut-turut.
Mahkamah Agung mengizinkan versi ketiga diberlakukan saat proses hukum masih berlanjut.
Sumber :Jurnal Islam