[VIDEO] Usamah Hisyam: Seluruh Kegiatan Parmusi Tak Menyalahi Hukum, Apa Alasan Mereka Menolak?
10Berita, ATAMBUA -Kasus penolakan terhadap kegiatan keagamaan kembali terjadi. Kali ini kegiatan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Malaka, Nusa Tenggara Timur ditolak oleh massa.
Ketua Umum Parmusi, H. Usamah Hisyam menyayangkan penolakan ini. Dikatakan Usamah, seluruh kegiatan yang dilakukannya bersama Parmusi tidak menyalahi aturan bahkan dilindungi undang-undang.
“Seluruh kegiatan Parmusi tidak ada yang menyalahi aturan dan ketentuan perundang-undangan. Apa alasannya mereka menolak?” ujar Usamah di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Jumat (2/2/2018).
Awalnya Usamah dan beberapa pengurus Parmusi yang roadshow Dakwah di NTT akan tetap memaksa melanjutkan acara di Malaka. Namun, karena masukan dari berbagai pihak, seperti kepolisian dan Kementerian Agama setempat, akhirnya Usamah memutuskan membatalkan acara tersebut.
“Karena sudah ada kesepakatan tokoh di sana, akhirnya kegiatan di sana ditunda, walaupun kami tetap meminta ke sana, agar acara tetap berlangsung. Kami menghargai keputusan dan saran-saran tokoh setempat untuk membatalkan acara,” ungkap Usamah.
Seperti diketahui, satu hari menjelang kedatangan Usamah Hisyam ke Malaka, pihak kepolisian setempat mendapat surat berkop Keuskupan Attambua Paroki ST Yohannes Baptista Besikama yang berisi penolakan acara. Dijadwalkan Jumat (2/2/2018), Usamah akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) di Malaka.
Pihak yang menolak itu juga mengancam akan mengerahkan 5000 massa jika acara tersebut tetap diselenggarakan. Menurut Usamah, kasus ini menjadi preseden buruk bagi kegiata-kegiatan keagamaan di Indonesia.
“Semestinya pihak kepolisian jangan mengikuti desakan-desakan tersebut. Apalagi mereka mengancam akan menurunkan massa. Hal ini tentunya menjadi preseden buruk. Kedepan dikhawatirkan akan mudah pihak tertentu menggagalkan acara dengan mengancama memobilisasi massa,” ujar Usamah.
Simak liputan Voa Islam TV:
* [Syaf/]
Sumber :voa-islam.com