OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 13 Maret 2018

Ahli Waris: Pengelolaan Tanah Waqaf Aceh Tak Bisa Dialihkan

Ahli Waris: Pengelolaan Tanah Waqaf Aceh Tak Bisa Dialihkan

Forum menyerukan kepada seluruh rakyat Aceh agar selalu aktif mengawasi dan mengkritisi perkembangan wakaf Habib Bugak.

10Berita – Forum Silaturrahmi Keturunan Habib Bugak Aceh angkat bicara soal polemik rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI mengelola Tanah Waqaf Habib Bugak Aceh di Makkah Al-Mukarramah, Arab Saudi.

Pertama, Presiden  Forum Silaturrahmi Keturunan Habib Bugak, Sayyid Jamaluddin Al-Habsyi, menjelaskan, Habib Abdurrahman Al Habsyi atau Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah telah mewakafkan tanah dan bangunan serta isinya sebagai Waqaf Muqayyad (waqaf bersyarat) dan bukan Waqaf Mutlaq.

“Salah satu syarat wakaf tersebut adalah diberikan manfaatnya kepada seluruh rakyat Aceh hingga hari kiamat dan tidak bisa berpindah tangan kepada siapapun sampai kiamat.


Jadi, sampai saat ini tanah wakaf tersebut adalah milik sah rakyat Aceh yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada siapapun selama masih ada rakyat Aceh, termasuk kepada keluarga dan keturunan beliau sekalipun. Apalagi kepada pemerintah Indonesia,” ujar Jamaluddin dalam pernyataannya diterima redaksi, Selasa (13/03/2018).

Kedua, sesuai dengan ikrar wakaf Habib Bugak, bahwa pengelolaan (dewan Kenaziran)
Waqaf selama ini dikelola oleh Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak, yang mana penunjukannya sejak awal langsung oleh Habib Bugak dan diteruskan oleh keturunan Nadzir sebelumnya dari ulama Aceh di Makkah.

“Maka tidak ada yang berhak mengelola wakaf tersebut selain Nazir yang telah ditentukan persyaratannya oleh Habib Bugak terdahulu.


Maka dalam hal ini keinginan PBKH RI untuk mengelola wakaf Habib Bugak dengan sendirinya bertentangan dengan ikrar wakaf. Apalagi para penerima wakaf dalam hal ini rakyat Aceh menolak rencana tersebut, maka tidak ada alasan bagi BPKH RI untuk meneruskan rencananya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Ketua BPKH RI telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka hanya berkeinginan untuk investasi dalam aset wakaf Habib Bugak.

Kata Jamaluddin, jika maksudnya hanya sebatas investasi murni tanpa tujuan mengambil alih pengelolaan waqaf secara menyeluruh, sebagaimana yang telah dilakukan para investor lain sebelumnya dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, maka rencana itu masih bisa dipertimbangan, selama mendapat restu Nazir waqaf dan tentu atas pertimbangan Pemerintah dan masyarakat Aceh melalui DPRA.

“Demikian pula BPKH RI diminta untuk transparan menyampaikan program kerja samanya dalam investasi di aset Waqaf Habib Bugak karena melibatkan dana haji milik umat yang perlu mendapat persetujuannya,” jelasnya.


Forum Silaturrahmi Keturunan Habib Bugak Aceh pun memohon kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk secara lebih aktif memperhatikan dengan serius pengelolaan wakaf itu di Makkah.

Forum menyerukan kepada seluruh rakyat Aceh agar selalu aktif mengawasi dan mengkritisi perkembangan wakaf Habib Bugak.

“Di samping terus mendoakan beliau dan keturunannya agar selalu mendapat bimbingan Allah serta menyambung silaturahim sebagai bentuk penghargaan kepada jasa Habib Bugak kepada rakyat Aceh,” ujarnya.

“Kepada Allahlah kita serahkan segala urusan kita semoga mendapat ridha dan balasan dari Nya. Amin,” pungkasnya.*

Sumber :Hidayatullah.com