Alasan Polri Tak Proses Viktor Dibantah Pengamat Kepolisian
10Berita, Saat menghadiri pengajian bulanan Muhammadiyah, Polisi mendapat pertanyaan soal perkembangan kasus Viktor Laiskodat. Saat itu, yang menjawab pertanyaan adalah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen (Pol) Fadil Imran.
Dalam penjelasannya, Fadhil mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu hasil dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Apakah ketika menyampaikan pidato, Viktor dalam tugas sebagai DPR.
“Kami dalam posisi menunggu dari MKD. Bukannya polisi tidak ingin menindaklanjuti. Tapi posisi beliau seperti itu. Apakah saat ceramah itu dia sedang melakukan tugasnya sebagai DPR atau tidak,” katanya di Gedung Pusat Muhammadiyah, Jakarta pada Jumat (09/03/2018).
Ia menyebutkan bahwa jika Viktor saat itu sebagai anggota DPR, maka dalam Undang-undang MD3 ada hak imunitas DPR. Dalam undang-undang tersebut, DPR yang melakukan tindak pidana terlebih dahulu diperiksa oleh MKD.
“Kalau masuk (pidana.red) harus disidangkan ke MKD. Kalau nggak, nanti MKD memberikan sebuah putusan, kami polisi bertindak sesuai hukum. Karena harus bertindak sesuai hukum,” terangnya.
Namun, pernyataan Fadhil dibantah oleh pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar. Dosen Pascasarjana untuk Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa kasus Viktor terjadi sebelum UU MD3 disahkan.
“Viktor Laiskodat itu melanggarnya sebelum ada undang-undang MD3. Dengan memberikan alasan begitu pak polisi lebih terpojok,” ujarnya disambut tepuk tangan dari peserta pengajian.
Sumber : kiblat.net