OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 10 Maret 2018

Bandara Soetta Keluarkan Aturan Baru Soal Bawa Powerbank Ke dalam Pesawat

Bandara Soetta Keluarkan Aturan Baru Soal Bawa Powerbank Ke dalam Pesawat

10Berita, Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) mengeluarkan peraturan baru. Peraturan tersebut berkenaan dengan ketentuan membawa powerbank atau perangkat pengisian daya portable ke dalam pesawat. Hal ini juga guna mematuhi peraturan dari International Air Transport Association (IATA) bahwa penumpang dilarang membawa powerbank ketika ingin terbang.

Mengutip informasi yang diunggah oleh akun Twitter Bandara Soekarno-Hatta, pengguna jasa transportasi pesawat masih diperbolehkan membawa powerbank masuk dalam kabin pesawat. Hanya saja powerbank dibatasi dayanya dengan ketentuan di bawah 100Wh. Sementara untuk powerbank yang memiliki daya di atas itu memerlukan persetujuan maskapai bersangkutan.

“Powerbank di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin, di atas 100Wh dan di bawah 160Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk dibawa ke bagasi kabin, sedangkan di atas 160Wh dilarang,” cuit akun Twitter Soekarno-Hatta @CGK_AP2.

Kementerian Perhubungan juga sebelumnya menurunkan aturan tersebut dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso seperti JawaPos.com kutip dari situs resmi Kemenhub, Sabtu (10/3), menjelaskan, isi dalam aturan tersebut di antaranya terkait korek dan powerbank yang dibawa dalam pesawat. “Ada yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi, semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat,” jelasnya demikian.

Peraturan mengenai perangkat pengisian daya portable ini ternyata juga masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA.

Bukan tanpa alasan pelarangan penumpang membawa powerbank ke dalam kabin pesawat. Sebelumnya, sempat terjadi kasus powerbank yang meledak di pesawat China Southern Airlines. Insiden pada Minggu 25 Februari waktu setempat itu terjadi saat penumpang tengah naik di Bandara Internasional Guangzhou Baiyun.

Peristiwa tersebut menyebabkan penundaan terbang selama tiga jam pada penerbangan CZ3539. Pesawat tersebut seharusnya dijadwalkan berangkat ke Bandara Internasional Hongqiao Shanghai sekitar tengah hari.

Lantas bagaimana cara menghitung kapasitas perangkat powerbank yang kamu punya? Dijelaskan lebih lanjut, kapasitas 100Wh sebenarnya setara dengan 27.000 mAh, satuan yang biasanya digunakan sebagai penanda sebuah powerbank yang beredar di pasaran.

Untuk mengatahui kapasitas Wh sendiri, pengguna tinggal mengalikan kapasitas (mAh) dengan voltase (V) powerbank kemudian dibagi 1.000. Misalnya, kamu memiliki sebuah powerbank dengan daya yang tertera sebesar 12.000 mAh, Kemudian angka voltase yang tertera pada label pada bodi produk powerbank sebesar 5 Volt. Jadi perhitungannya, 12.000 x 5 = 60.000. Kemudian 60.000 tinggal dibagi 1.000 dan menghasilkan angka 60. Artinya, powerbank yang kamu miliki berdaya 60 Wh.

Namun tenang, rata-rata kapasitas Wh di powerbank di pasaran saat ini tak melebihi 100Wh. Menghitung angka Wh pada powerbank tidaklah sulit, sebab pada beberapa merk powerbank yang populer, mereka akan menyertakan keterangannya dengan sangat lengkap.

Sumber: Jawapos