Dari tuduhan Keji, Persekusi, hingga Penganiayaan
10Berita, Semestinya sikap yang ditunjukkan terhadap para Ahli Ilmu ( baik Ulama,Kyai maupun para Ustad) adalah takzim, memuliakan, khidmah, bahkan melindungi dengan menjaga keamanannya. Demikianlah gambaran Akhlaq Seorang Muslim.
Rasanya masih segar dalam Ingatan ini bagaimana berbagai tuduhan Keji di lontarkan terhadap Seorang Ulama ,
Bukan hanya itu,banyak diantara para Ustadz yang dihalangi-halangi untuk berdakwah bahkan sampai pada penjeblosan kedalam jeruji besi dengan tuduhan ujuran kebencian dan Anti pancasila(Cap yang tren hingga kini untuk para Ustadz yang berusaha mengoreksi kebijakan pemimpin)
Ternyata tak cukup sampai pada dua perihal diatas saja,
Dalam dua pekan ini hanya dengan kurun waktu lima hari dua tokoh umat Mengalami penganiayaan yaitu ustadz Prawoto di Cigondewah Kidul, Bandung, yang meninggal dunia pada 1 Februari 2018. Dan yang kedua penyiksaan terhadap Ustad KH Umar Bishri di Cicalengka, Kabupaten Bandung, beberapa hari sebelumnya.
Seperti yang dilansir dalam harian http://m.republika.co.id/
Belum jelas motif penganiayaan terhadap Kiai Umar, tiba-tiba muncul kasus baru yang bahkan menyebabkan meninggalnya Komando Brigade PP Persis, Ustadz Prawoto. Beliau meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat dianiaya seorang pria pada Kamis (2/1) pagi. Jika dua hal ini bisa diipastikan maka akan diketahui motif sebetulnya pelaku penyerangan ini.
Telihat pola serupa pada penganiayaan dua pelaku tak dikenal yang berperilaku menyimpang.
Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan KH Umar Bishri yang kemudian diidentifikasi kemungkinan lemah ingatan.
Polisi juga telah membekuk Asep Maptuh (45 tahun), pelaku penganiayaan terhadap Komandan Brigade Persatuan Islam (Persis) Ustadz Prawoto yang juga disebut Gila. Hanya saja pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia ini, dikenal warga tidak mengalami gangguan kejiwaan. Sebab, komunikasi antar pelaku dengan tetangga masih berjalan lancar. Selain itu, pelaku kerap berkegiatan hiburan karaoke.
Hal ini bahkan dibenarkan oleh Adik ipar Almarhum ustadz Prawoto, bahwa ia sering bertegur sapa dengan pelaku dan melihat kondisinya normal.
Sulit jika harus mengatakan ini adalah sebuah kebetulan yang kemudian akan menjadikan pelaku dengan mudah dibebaskan karna Gila.
Bagaimana tidak, telah terjadi 2 Penganiayaan yang dilakukan terhadap 2 tokoh umat diwaktu yang hampir sama yaitu menjelang subuh dan sesudah subuh.
Dan pelakunya pun dikatakan sama-sama "GILA"
Entah gila pada saat melakukan tindakkan tersebut atau gila setelah melakukannya.
Inilah hal yang perlu diperjelas dan diusut tuntas
Karena apa ?
Dibanyak kasus Pidana, salah satu trik pelaku agar tak dihukum adalah Pura2 alami Gangguan Jiwa,
Sebab Pasal 44 KUHP membuat pelaku tindak pidana lepas dr jerat hukuman pidana,
Untuk itu kedua kasus ini tak bisa diabaikan begitu saja tanpa tindakan tegas lagi serius, dan adil dari pihak kepolisian.
Jangan sampai terjadi kesamaan perlakua dengan kasus-kasus yang sebelumnya,dimana penindakannya menjadi lemah jika yang menjadi korban adalah Umat Islam
Hukum tumpul yang terlihat jelas keberpihakannya pada kepentingan golongan.
Mengapa bisa demikian ?
Dalam negara demokrasi suatu hukum diterapkan bukan atas dasar ketundukan pada hukum Allah, melainkan atas dasar kesepakatan dewan perwakilan rakyat.
manusia lah yang berhak membuat hukum bahkan mengubahnya.
Inilah sebab permasalahan yang terjadi tak benar-benar selesai dengan tuntas, bahkan tak pernah selesai dan tidak mungkin selesai.
Akal manusia yang terbatas tapi berani dengan lancang membuat hukum,
Maka tak heran jika sering terjadi revisi sementara deretan kasus sedang menanti status hukum.
Bukan kah Allah sudah menetapkan hukum dan Aturan bagi setiap persoalan manusia?
Lantas apa solusinya?
Kembalikan kepada Islam,
Karna ketetapan hukumnya tak akan merugikan bahkan mendzolimi semua umat manusia.
Kecuali bagi mereka yang terganggu kepentingan jahatnya sehingga terus menentang dan menjauhkan Islam.
Sumber : detik