Dewan Pakar ICMI: RI Harus Putuskan Hubungan Diplomatik Dengan Negara Pengirim Berton-Ton Narkoba!
10Berita – Daya rusak narkoba yang diselundupkan dari negeri Tiongkok masuk ke wilayah Indonesia makin menggila. Bahkan kepala Badan Narkotika Nasional (BBN) mensinyalir tidak kurang dari 600 ton sabu dari RRC terus mengalir diselundupkan ke Indonesia.
“Ini jelas penetrasi musuh dalam strategi perang modern maupun konvensional karena sejak dulu RRC terkenal dengan strategi perang candu pembuka perang fisik untuk merusak moral musuh,” kata Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo yang mantan jenderal Polri kepada redaksi, Minggu (4/3).
Menurut Anton, modus operandi bisa dicermati dari awal penyelundupan lewat ratusan ribu tiang pancang yang direncanakan untuk bangun gedung-gedung di pulau reklamasi. Ada pula lewat kapal-kapal besar.
Anton meminta negara harus tegas dalam menjalankan tugas pokoknya melindungi warga negara Indonesia dan kedaulatanya dari ancaman fisik maupun nonfisik moral dan mental.
“Memang aneh di erah Jokowi ini NKRI sangat mesra dengan RRC, ada apa? Di era-era sebelumnya hanya sebatas hubungan diplomatik, kini sangat luas hampir di segala bidang,” kritiknya.
Padahal RRC adalah negara komunis yang ideologinya sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Modus operandi
“Saya sependapat dengan Ketua MPR dari fakta ini sudah sangat beralasan bagi NKRI putuskan hubungan diplomatik dengan RRC,” tegasnya.
Alih-alih kerja sama perangi kejahatan narkoba, yang terjadi mereka terang-terangan menyatakan bahwa narkoba di RRC adalah rumah industri rakyatnya untuk diekspor ke negara lain.
“Okelah kalau ekspor itu berarti legal dan dan terbuka suatu negara butuh sesuai kesepakatan jumlah jenis dan lain-lain sehingga muda pengawasannya dan menolak jika tak dibutuhkan bukan dengan cara menyelundup seperti ini,” terang Anton.
Era sebelum Jokowi ada penyelundupan narkoba 1 kilogram saja sudah geger, tapi ini berton-ton dan terkesan pemerintah juga DPR diam.
“Kenapa? Apalagi dari penjelasan kepala BNN bahwa pemerintah RRC memang menganjurkan warganya utk produksi narkoba untuk konsumsi bangsa lain yang kini dipandang tepat Indonesia karena penguasanya sangat mesra dengan RRC,” imbuhnya.
Anton menegaskan, penyelundupan sabu besar-besaran ini sangat sistemik dilindungi bahkan diperintah oleh penguasa RRC.
Menurut Anton, setidaknya ada dua langkah yang bisa segera diambil pemerintah. Pertama, hukum mati para penyelundup narkoba berikut alat juga kapal-kapalnya dimusnahkan. Kedua, jika RRC bersikeras maka hubungan diplomatik dengan Indonesia diputuskan saja.
“Ini juga sesuai amanat KUHP pasal 107e yo UU 27/1999 yang melarang kerja sama dengan negara-negara yang jelas jadikan komunisme sebagai ideologinya,” terangnya.(kl/rmol)
Sumber :Rmol, Eramuslim