Dua Tahun Kematian Siyono, Apa Kabar Pelakunya?
10Berita , Jakarta – Ketua Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa proses hukum Densus 88 yang membunuh Siyono masih belum jelas. Padahal, kasus sudah berjalan dua tahun
“Kemarin tim hukum, Pak Trisno menemui keluarga Suratmi. Jadi bicara tentang proses hukum selanjutnya, karena sampai dua tahun ini proses hukum masih gelap,” katanya saat ditemui Kiblat.net di Gedung Pusat Muhammadiyah, Jakarta pada Jumat (16/03/2018).
Ia juga menolak jika Densus 88 yang membunuh Siyono hanya diberi sanksi disiplin. Sebab, ini terang tindak pidana yaitu pembunuhan.
Dahnil juga menilai, hukuman sanksi disiplin sebenarnya sudah menjelaskan bahwa polisi mengakui ada kesalahan dalam proses penangkapan Siyono. Sehingga, kata dia, terjadi kematian terhadap Siyono.
“Kalau polisi punya komitmen terkait dengan kasus Siyono tersebut, maka harus ada hukum pidana, sanksi yang berat. Karena ini bersangkutan dengan nyawa orang,” tegasnya.
Pria yang akrab dengan sapaan Anin ini menjelas akan, peristiwa Siyono bukan justru melakukan pemberantasan terorisme. Tapi meradiklisasi ulang, karena muncul dendam.
“Itulah kenapa sebenarnya upaya Muhammadiyah mencari keadilan supaya mereka mengubur dendam tapi mencari keadilan melalui proses hukum,” tukasnya.
Sumber :Kiblat.