OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 07 Maret 2018

Ikut Pemilu 2019, PBB Dapat Nomor Urut 19

Ikut Pemilu 2019, PBB Dapat Nomor Urut 19

10BeritaJakarta- Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Penetapan tersebut sebagai tindaklanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengabulkan permohonan PBB. 

"KPU telah melakukan rapat pleno tanggal 4 Maret 2018, menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019," ungkap anggota KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa malam (6/3/2018). 

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019.

KPU juga menetapkan PBB sebagai partai peserta pemilu mendatang dengan nomor urut 19. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetapan Nomor Urut PBB sebagai Peserta Pemilihan Umum 2019. 

"KPU telah melakukan rapat pleno terbuka dan menetapkan nomor 19 sebagai nomor urut PBB dalam pemilu 2019," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari. 

Atas penetapan ini, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengaku bersyukur.  "Ini malam yang patut disyukuri, sesuatu yang luar biasa bagi kami. Kami telah berjuang lebih dari seminggu lamanya melalui saluran yang konstitusional melalui Bawaslu," kata dia. 

Yusril juga mengapresiasi sikap KPU RI yang tak lama langsung menindaklanjuti putusan Bawaslu dan tak melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kami hargai jiwa besar KPU yang tidak melanjutkannya perselisihan ke PTUN dan menerima keputusan Bawaslu," kata Yusril.

Nomor Urut 19 juga sesuai dengan harapan Yusril sebelumnya. "Jadi harus ada keputusan yang baru yang mengatakan bahwa PBB ikut dalam Pemilu 2019 dan mudah-mudaahan dikasih nomor 19 juga," kata Yusril usai pembacaan putusan sidang adjudikasi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3/2018). 

Sebab, kata Yusril, PBB memiliki sejarah yang panjang dengan angka 19. Pertama, saat ini PBB berusia 19 tahun. Selain itu, kantor firma hukum Yusril berada di lantai 19.

red: farah abdillah

Sumber : SI Online