Kasus Siyono Belum Tuntas, Densus Seperti Dapat Proteksi Paripurna
10Berita , Jakarta – Mantan Koordinator KontraS, Haris Azhar, mengungkapkna masih ada yang belum tuntas dalam kasus Siyono, aktivis masjid asal Klaten yang tewas di tangan Densus 88. Kasus Siyono hanya merepresentasikan banyak kasus serupa yang dilakukan korps berlambang Burung Hantu itu.
“Ada banyak catatan penanganan oleh kepolisian dalam kasus terduga teroris tidak melalui hukum cara atau kaidah hukum yang seharusnya dilakukan. Bahkan ada peraturan Kapolri sendiri terkait kasus terorisme dalam pasal 19 disebutkan jika ada terduga teroris yang meninggal, maka harus ada upaya penegakan hukum dan itu tidak pernah dilakukan,” ungkap pria yang saat ini menjabat direktur Organisasi HAM LOKATARU di Kantor KontraS, Senin (19/03/2018).
Menurutnya, upaya penanganan terorisme yang dilakukan Densus dirasakan diskriminatif dengan selalu adanya perlindungan dari berbagai pejabat dan petinggi negara.
“Ini misteri besar bagi bangsa, yaitu terkait penanganan terorisme oleh Densus seperti dapat proteksi paripurna dari banyak kalangan pejabat negara tidak hanya Kapolri bahkan presiden pun diam,” ungkapnya.
Namun, ia yakin bahwa suatu hari nanti, misteri ini pasti terbongkar. “Karena makin lama, bau amisnya ini kan tidak akan bisa ditahan lagi,” ungkapnya.
Lalu, soal dugaan gratifikasi 100 juta yang dilaporkan Muhammadiyah ke KPK, dan sampai saat ini belum ada kabar berlangsungnya pemeriksaan itu kepada pihak keluarga maupun pengacara, Haris menanyakan logika gratifikasi yang dimaksud oleh KPK.
“Jika KPK tidak mau tangani uang 100 juta itu, saya pikir jika KPK merasa bahwa duit itu tidak termasuk dalam kategori 1 miliar, kemarin Hakim di pengadilan negeri hanya mendapat 30 juta dan ditangkap, jadi bukan masalah jumlahnya, tetapi masalah logika gratifikasi nya,” tukasnya.
Sumber :Kiblat.