OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 02 Maret 2018

Menkominfo: Blokir SIM Card yang Belum Registrasi Dimulai Bertahap

Menkominfo: Blokir SIM Card yang Belum Registrasi Dimulai Bertahap

10Berita Per 1 Maret 2018, kebijakan pemerintah untuk melakukan pemblokiran bertahap terhadap nomor SIM card prabayar yang belum registrasi ulang sudah mulai dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) beserta para operator seluler yang ada di Indonesia. Pada tahap awal pemblokiran, para pelanggan itu tidak akan bisa melakukan panggilan telepon dan SMS keluar mulai 1 Maret 2018.

Namun, ternyata beberapa dari pelanggan yang belum registrasi SIM card mereka masih bisa melakukan panggilan dan SMS keluar hingga berita ini ditayangkan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun angkat bicara.

“Nomor satu, kita akan evaluasi secara keseluruhan karena kita harus meningkatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi dari industri. Itu yang pertama, kedua pemblokiran kan sudah dimulai tapi secara bertahap,” ujar Rudiantara, di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (2/3), seperti yang dikutip oleh Kumparan.

Rudiantara menjelaskan bahwa pemblokiran itu ada jangka waktunya dan dilakukan secara bertahap. Selain itu, bagaimana proses pemblokirannya tergantung kapasitas dari operator selulernya. Proses ini sendiri ia sebut akan diulas lagi olehnya.

“Sampai akhir Maret tidak bisa menelepon dan tidak bisa mengirim SMS. Tapi, ditelepon masih bisa dan menerima sms masih bisa. Dan terlebih untuk registrasi pakai sms 4444 masih bisa enggak ada masalah. Setelah itu akan bertahap lagi,” papar Rudiantara.

Ketika ditanya mengenai para pelanggan SIM card yang masih menemukan kendala saat registrasi, Rudiantara mengatakan masalahnya ada di nomor KTP alias NIK dan nomor KK yang tidak cocok. Rudiantara menyarankan agar pelanggan untuk menggunakan nomor yang ada di KK saja.

“Sebetulnya agar kita tidak ragu itu pakai di Kartu Keluarga saja. Karena di Kartu Keluarga itu ada NIK dan ada nomor KK. Sudah pasti benar. Karena e-KTP dengan KK mungkin saja itu dengan teman-teman Dukcapil yang lebih tahu,” ucap Rudiantara.

Meski sudah lewat batas akhir masa registrasi ulang SIM card prabayar pada 28 Februari 2018 lalu dan dimulai tahap pemblokiran per 1 Maret 2018, tapi para pelanggan memang masih bisa melakukan registrasi sebelum diblokir total pada 1 Mei 2018.

Untuk detail tahap pemblokiran bisa disimak di infografik berikut ini.

Adapun aturan registrasi ulang SIM card prabayar dicanangkan oleh Kemkominfo sebagai upaya pemerintah untuk menekan potensi kejahatan siber mulai dari penipuan hingga penyebaran berita palsu (hoax). Dalam menyelenggarakan aturan ini, Kemkominfo bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri bersama para operator seluler di Indonesia.

Data pengguna yang digunakan dalam registrasi dijamin aman oleh pemerintah, karena para operator seluler memiliki sertifikat keamanan data ISO 27001 dan juga adanya Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sumber : Ngelmu.co