OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 07 Maret 2018

Negara Dalam Bius Narkoba

Negara Dalam Bius Narkoba


Aruum Rumiatun, S.Pd. (Pengajar dan Anggota Komunitas Penulis Perindu Jannah)

Sangat mencengangkan, dalam waktu dua pekan, narkoba dalam jumlah sangat besar coba diselundupkan ke Indonesia. Pada awal Februari 1 ton, selanjutnya 1,6 ton dan temuan yang terakhir pada Jum’at (23/2/2018) diduga tiga ton juga coba diselundupkan melalui perairan Pulau Batam. Hal ini tidak terlepas dari validnya informasinya dari intelijen asal China kepada Badan Narkotika Komjen Pol Budi Waseso. Informasi tersebut menyebutkan, ada sekitar lima ton sabu senilai Rp 10 trilliun menuju perairan Indonesia. Dan diduga masih ada sekitar 600 ton bahan baku sabu berkualitas tinggi senilai Rp 1.200 trilliun atau hampir setengah dari total APBN Indonesia, siap memasuki wilayah indonesia.

Terkuaknya tentang masuknya barang terlarang tersebut ke Indonesia dalam skala besar menjadi bukti bahwa Indonesia telah darurat narkoba. Seperti yang dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (24/218), Wakil ketua DPR Fadli Zon pun menyatakan bahwa kondisi Indonesia sangat memprihatinkan dan dapat disebut darurat narkoba. Dari data yang terendus dalam temuan tersebut itu hanya yang tertangkap aparat, bisa dipastikan bahwa banyak barang yang serupa telah lolos melenggang masuk ke Indonesia dengan mudahnya. Pasalnya, kasus pabrik pembuatan narkoba dalam negeri juga telah banyak diketahui oleh semua pihak.

Ditambah lagi pengguna narkoba di Indonesia semakin tahun semakin menggila tajam. Mulai level anak-anak hingga dewasa. Menurut Laporan Kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2015, terdapat 4.098.029 pengguna narkoba atau 2,2% dari total penduduk Indonesia usia 10-59 tahun. Dinyatakan 50 orang meninggal setiap hari (18.250 orang pertahun) akibat narkoba. Bahkan barang haram ini telah dimanipulasi untuk dijajakan kepada anak-anak dengan dikemas dalam bentuk permen PCC.

Kondisi darurat yang terjadi ini menyadarkan kita bahwa begitu lemahnya keamanan negara. Letak geografis Indonesia yang sangat luas dan memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia membuat Indonesia sangat rawan pada berbagai upaya penyelundupan, termasuk narkoba. Ditambah lagi kurang sigapnya aparat dalam menangani kasus yang ada sehingga menyebabkan pelaku penyelundupan tidak jera. Bahkan, para pelaku yang telah dipidana pun masih bisa mengendalikan pengedaran narkoba dari balik jeruji penjara. Negara kehilangan rasa “bijaksana” dalam melindungi rakyatnya. Benar-benar luar biasa.

Masuknya narkoba ke dalam sebuah negara merupakan upaya untuk merusak generasi bangsa. Sejarah China telah berbicara terkait dengan hal tersebut. Adalah perang candu, sebuah perang dengan cara menyelundupkan narkoba untuk membius masyarakatnya agar menjadi lemah. Dalam perang tersebut Inggris sebagai penyerang dan Cina sebagai negara yang telah tercandu dengan banyaknya narkoba yang diedarkan di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya, Cina kalah dalam perang ini, sehingga Perjanjian Nanjing dan Perjanjian Tianjin ditandatangani. Sehingga terpaksa Hong Kong harus diserahkan kepada Britania Raya.
Pun demikian kondisi Indonesia ke depannya, jika hal ini dibiarkan tanpa tindakan yang tegas. Generasi kita akan dirusak dengan dibiuskanya narkoba pada masyarakat. Hal ini akan berakibat pada hilangnya potensi anak negeri yang sebenarnya mampu mengubah wajah Indonesia menajdi lebih baik namun justru hanya berfantasi dengan halusisasi yang tidak pasti. Sehingga, kondisi negara menjadi lemah dan berpeluang untuk dijajah sebagaimana yang terjadi dalam Sejarah Cina. Tentu, kita tidak ingin hal serupa menimpa generasi kita. Oleh karenanya diperlukan langkah sama dalam memerangi narkoba.

Hal ini terjadi tidak terlepas dari ideologi sekuler kapitalistik yang diterapkan di negeri ini. Dalam ideologi sekuler, pemasalahan kehidupan dipisahkan dari peran agama, dipisahkan dari perang Sang Pencipta. Maka, dalam menuntaskan masalah narkobapun tidak akan bisa menyeluruh tuntas. Karena ideologi ini memandang bahwa tujuan kehidupan adalah untuk mencari materi sekaligus standar segala perbuatan berfokus pada materi dan manfaat tanpa melihat halal serta haram. Sehingga, ketika keberadaan narkoba masih dianggap memberikan manfaat dari sisi materi, maka akan tetap dijaga kelangsungannya. Bahkan didukung dengan berbagai kamulfase yang seakan terlihat memeranginya, padahal sebenarnya tidak. Hasilnya, permasalahan narkoba tidak akan pernah tuntas dengan sistem sekuler yang ada saat ini.

Berbeda dengan ideologi yang lahir dari Sang Pencipta alam, ideologi islam. Dalam Islam pengaturan kehidupan harus dijalankan menurut aturan Sang Pembuat hidup. Oleh karenanya. Ideologi Islam dalam memandang narkoba juga akan dituntaskan dari akarnya. Narkoba dalam Islam, dianggap sebagai barang yang haram dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW , dari Ummu Salamah ra., ia berkata “ Rasulullah Saw. Melarang dari segala hal yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud ). Maka, dalam sistem islam, negara akan sangat menjaga dan memastikan tidak akan yang namanya barang haram ini ada di masyarakat, apalagi beberadar dengan mudahnya. Hal ini didukung dengan sistem hukum dan keamanan islam yang searah untuk memastikan masyarakat dalam kondisi aman dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT (barang haram).

Dengan demikian, dibutuhkan sebuah perubahan pengaturan kebijakan yang mendasar untuk menuntaskan masalah narkoba. Tidak lain dan tidak bukan hanyalah dengan ideologi Islam, ideologi yang yang telah terbukti belasan abad mampu mejaga dan membawa rakyatnya dalam kondisi aman sejahtera. Tentu, itu yang kita impikan bersama bahwa Indonesia bebas dari narkoba.

Sumber :Dakwah media