OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 03 Maret 2018

PA 212 Demo KPU, Tuntut Keadilan untuk PBB

PA 212 Demo KPU, Tuntut Keadilan untuk PBB

10BeritaJakarta  - Sejumlah massa Persaudaraan Alumni 212 menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jl Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/3). Aksi tersebut digelar untuk membela Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak diloloskan KPU menjadi peserta pemilu 2019.

Juru Bicara PA 212 Aminuddin mengatakan tuntutan aksi tersebut juga agar KPU berlaku adil terhadap semua parpol yang ada, khususnya bagi PBB.

"Ada partai yang tidak jelas pengurusnya lolos. Ini partai yang jelas pengurusnya dan pemilihnya umat Islam kenapa tak diloloskan? Sedangkan partai yang tidak jelas itu belum pernah sama sekali ikut kontestasi politik. Kenapa PBB dianaktirikan?" Kata Aminuddin dalam orasinya dikutip dari Tirto.id.

KPU memang meloloskan empat parpol baru menjadi peserta pemilu 2019. Keempatnya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Garuda.

Orasi Aminuddin juga menuding ada indikasi “aroma dendam” di balik tak lolosnya PBB menjadi peserta pemilu 2019. Ia menduga pemerintah melalui KPU sengaja “menjegal” PBB.

"Yusril Ihza Mahendra [Ketua Umum PBB], beliau luar biasa pembelaannya kepada aktivis dan ulama yang dikriminalisasi. Pak Yusril juga membela ormas Islam Hizbut Tahrir yang dibubarkan, membela tokoh yang dimakarkan. Kira-kira ada dendam tidak penguasa ke beliau? Kami membacanya ke situ," ujar dia. 

PBB adalah salah satu peserta pemilu 2014 yang dinyatakan tak layak menjadi peserta pemilu 2019. KPU menilai PBB tak memenuhi syarat keanggotaan di tingkat kabupaten pada Provinsi Papua Barat. Sebab, sebagian anggota partai itu di Kabupaten Manokwari Selatan tak hadir saat verifikasi faktual.

PBB menolak keputusan KPU, karena pengurus yang diklaim KPU kurang di Manokwari Selatan saat verifikasi faktual itu ada. Mereka terkendala jarak yang jauh sehingga ada masalah keterlambatan. PBB kemudian mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Upaya mediasi antara PBB dan KPU sudah dilakukan oleh Bawaslu, namun tidak berhasil. PBB dan KPU gagal mencapai kata sepakat. Gugatan ini pun berlanjut ke tahap sidang ajudikasi.

red: adhila/dbs

Sumber : SI Online