OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 13 Maret 2018

Pemerintah RI Diminta tak Ganggu Aset Milik Rakyat Aceh di Makkah dan Tempat Lainnya

Pemerintah RI Diminta tak Ganggu Aset Milik Rakyat Aceh di Makkah dan Tempat Lainnya


Juru bicara Partai Aceh, Syardani M. Syarif (Teungku Jamaica). (Foto: Serambi Indonesia)

BANDA ACEH  Terkait rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengambil alih pengelolaan Tanah Wakaf Aceh (Baitul Asyi) di Makkah, Arab Saudi, Partai Aceh (PA) menolak tegas rencana tersebut.

“Partai Aceh meminta kepada Pemerintah RI agar tidak mengganggu aset milik Rakyat Aceh di mana pun berada,” tegas juru bicara Partai Aceh (PA), Syardani M Syarif (Tengku Jamaica) dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (12/3/2018).

Untuk diketahui, kata Tengku Jamaica, Wakaf Baitul Asyi yang diikrarkan oleh Habib Abdurrahman atau Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah itu adalah Wakaf Muqayyad (wafaf bersyarat) dan bukan Wakaf Mutlaq.

Artinya, diwakafkan untuk seluruh Rakyat Kerajaan Aceh Darussalam hingga hari kiamat yang tidak bisa berpindah tangan kepada siapapun kepemilikan dan pengelolaannya, sudah ditentukan sendiri oleh Habib Bugak dalam ikrar tersebut.

“Jadi sampai saat ini tanah wakaf tersebut adalah milik sah Rakyat Aceh yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada siapapun selama masih ada Rakyat Aceh,” ungkap Tengku Jamaica.

Tanah wakaf yang berasal dari sebuah rumah di depan Ka’bah ini sudah berkembang menjadi beberapa buah hotel dan apartemen yang mampu menampung lebih 12.000 jamaah dengan total aset sekitar 300 juta Riyal atau mencapai Rp 1 Triliun lebih.

Wakaf selama ini dikelola oleh Dewan Nadzir Wakaf Habib Bugak yang penunjukannya sejak awal langsung oleh Habib Bugak dan diteruskan oleh keturunan Nadzir sebelumnya dari Ulama Aceh di Makkah.

Sejak 2007 setiap tahunnya semua Rakyat Aceh yang berangkat haji ke tanah suci Makkah al-Mukarramah mendapatkan dana pembagian hasil pendapatan dari pengelolaan tanah wakaf tersebut sebesar 1.200 Riyal atau sekitar Rp 4 juta lebih per jamaah.

“Selama ini Baitul Asyi tersebut dikelola dengan baik oleh Nadzir Wakaf Habib Bugak dan tidak ada permasalahan apapun,” tukas Tengku Jamaica.

Oleh karenanya, Partai Aceh, ujar Tengku, meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Pemerintah RI) agar meninjau kembali rencana BPKH RI untuk mengambil alih pengelolaan Tanah Wakaf Aceh di Arab Saudi tersebut.

“Partai Aceh bersama rakyat Aceh akan berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan hak Rakyat Aceh tersebut,” tandasnya. (*)

Sumber : Salam Online.