OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 28 Maret 2018

Penasehat Hukum Jasriadi Tokoh yang Dituduh Pimpinan Saracen : Tuduhan Ujaran Kebencian Tak Terbukti Dipersidangan

Penasehat Hukum Jasriadi Tokoh yang Dituduh Pimpinan Saracen : Tuduhan Ujaran Kebencian Tak Terbukti Dipersidangan


10Berita, Penasehat Hukum Jasriadi, yakni Abdullah Al Katiri yang juga adalah seorang Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) memberikan informasi kepada Panjimas dan menyatakan bahwa akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekan Baru membacakan tuntutan terdakwa Jasriadi. Tokoh yang selama ini dituduhkan sebagai pimpinan Saracen.

Sidang yang telah berlangsung pada hari Senin (26/3/2018) itu di PN Pekan Baru. Dari 6 pasal alternatif yang didakwakan kepada Jasriadi, JPU hanya mengenakan pasal 30 ayat (1) UU ITE di dalam tuntutannya, yaitu mengakses akun facebook seseorang yg bernama Sri Rahayu tanpa hak (illegal akses).

Padahal dalam kesaksiannya dipersidangan Sri Rahayu menyatakan dengan tegas bahwa Jasriadi dalam mengakses akun Sri Rahayu sudah mendapatkan ijin untuk membuka dan memperbaiki akun facebook yang bersangkutan, dengan cara diberikan password, Copy dan KTP Sri Rahayu.

“Adapun alasan Sri Rahayu memberi ijin Terdakwa mengakses akunnya  karena akun yang bersangkutan itu sering dibobol oleh para hacker yang tidak bertanggung jawab. Lagi pula  dalam persidangan ahli hukum pidana yang dihadirkan baik oleh pihak terdakwa ( a de Charge), maupun dari pihak JPU dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa karena semua yang dilakukan olehnya dengan ijin dari pemilik akun jadi tidak menenuhi unsur tanpa hak,” kata Al Katiri.

Ahli digital forensik dari POLRI dengan tegas juga menyatakan tidak pernah memeriksa/memverifikasi akun facebook milik Sri Rahayu yang dikatakan telah diakses secara illegal oleh Terdakwa, sehinga dalam persidangan pihak JPU tidak dapat menampilkan dan mengakses akun facebook milik Sri Rahayu.

Dalam hal ini bertentangan dengan pasal 6 UU ITE no 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yg sah jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Djudju Purwantoro selaku Sekjend IKAMI, yang juga sebagai salah seorang Penasehat Hukum Jasriadi, menambahkan apa yang selama ini digembar- gemborkan bahwa Saracen adalah pabrik ujaran kebencian, Hoax, motif Politik dan soal uang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan.

Sumber : panjimas.com