Pengamat: Jasriadi Dituntut 2 Tahun, Kasus Saracen Hanya Rekayasa?
10Berita, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Jasriadi dengan hukuman dua tahun dengan dasar melanggar hak akses media elektronik. Fakta persidangan ini menunjukkan bahwa orang yang disebut-sebut sebagai bos kelompok kelompok penyebar hoax, Saracen, tidak terbukti.
Pendapat itu disampaikan pengamat politik Muslim Arbi kepada intelijen (29/03). “JPU hanya menuntut Jasriadi melanggar hak akses media elektrik dalam UU ITE. Artinya, sama sekali tidak disebut sebagai bos Saracen yang dituduhkan media selama ini, maupun saat jadi tersangka,” kata Muslim Arbi.
Menurut Muslim, selama ini Jasriadi diberitakan sebagai bos Saracen yang sangat berbahaya dan dikaitkan dengan berbagai kegiatan politik. “Fakta persidangan ini harus diungkap biar masyarakat tahu fakta sebenarnya,” papar Muslim.
Muslim Arbi juga menyebut Asma Dewi yang dikaitkan sebagai Bendahara Saracen di pengadilan juga tidak terbukti. “Hakim yang memutuskan hukuman buat Asma Dewi juga tidak mengaitkan sebagai bendahaa Saracen,” papar Muslim.
Terkait hal itu, kata Muslim, Asma Dewi yang dihukum dengan UU ITE pasal ujaran kebencian juga bisa dimentahkan dengan fakta-fakta lainnya.
Di persidangan, kata Muslim, hakim menilai Asma Dewi menggunakan kata ‘koplak dan ‘edun’ sebagai ujaran kebencian. “Publik akan tertawa dengan kasus ini,” papar Muslim.
Sumber : intelijen.co.id