PKS : Menteri Hanif Sulap Indonesia Jadi Surga Pekerja Asing
10Berita, Kebijakan tentang tenaga kerja asing (TKA) yang dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri membuat politisi PKS Rofi Munawar kecewa.
BERITA TERKAIT
Komitmen Kemnaker Permudah Izin Pekerja Asing
Jokowi Diminta Pertimbangkan Kebijakan Permudah Pekerja Asing
Penyederhanaan Izin TKA Memperlancar Arus Invetasi Dan Membuka Lapangan Kerja
Menurutnya, kelonggaran yang diberikan Menteri Hanif seperti sedang menyulap Indonesia sebagai surga baru bagi pekerja asing.
“Dengan regulasi ini, pemerintah sedang menciptakan surga baru bagi para pekerja asing dan sebaliknya secara sadar perlahan-perlahan akan menyingkirkan pekerja domestik. Alasan bahwa kebijakan ini akan membuka arus investasi dari luar hanya omong kosong dan isapan jempol semata,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (19/3).
Adapun kebijakan Menteri Hanif Dhakiri yang dimaksud adalah pemangkasan proses perizinan administrasi bagi TKA dari semula enam hari menjadi hanya dua hari saja. Mereka juga menghapus syarat rekomendasi dari instansi terkait. Selain itu, TKA yang semula hanya 1 hingga 2 tahun diwajibkan melakukan perpanjangan, kini menjadi bebas sesuai jangka waktu perjanjian kontrak kerja.
Tidak hanya itu, Wakil Ketua Badan Kerjasama Parlemen (BKSAP) DPR ini juga mencatat bahwa dalam kebijakan itu, pekerja asing dengan jabatan direksi atau komisaris yang juga pemegang saham tidak lagi harus mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Bahkan, pekerja asing yang bekerja terkait kondisi emergency dan maintenance, diperbolehkan masuk ke Tanah Air lebih dulu dan baru mengajukan IMTA paling lambat dua hari setelah bekerja.
Rofi menilai, seharusnya pemerintah punya proposal yang jelas terkait mekanisme investasi yang masuk, termasuk pengelolaan TKA yang hendak berkerja di Indonesia. Prinsip dasarnya, keberadaan TKA asing sebatas menjadi pelengkap (complementer) dalam mekanisme industrial kita, bukan sebagai pengganti (subtitution) dari pekerja domestik.
“Mereka ada di Indonesia seharusnya men-transfer skill dan knowledge sesuai dengan kebutuhan periode yang telah ditentukan,” kesal Rofi. [rmol]
Sumber : Eramuslim