PP Muhammadiyah; Tolak Teken UU MD3, Jokowi Sedang Bermain Drama Politik
10Berita – Hingga disahkan pada 12 Februari 2018, Presiden Joko Widodo memilih untuk tidak menandatangi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Sikap Presiden ini terus mengundang reaksi publik. Ketum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai sikap Jokowi menolak menandatangani UU MD3 telah ‘menghina’ nalar publik.
“Presiden menolak menandatangani UU MD3, bagi saya, drama politik Pak Presiden Jokowi ini menghina nalar publik,” tegas Dahnil di akun Twitter @Dahnilanzar.
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), membandingkan sikap Jokowi pada UU MD3 dengan RUU KUHP soal Pasal Penghinaan Presiden.
“UU MD3 seperti itu memang layak dikritisi, karena DPR memang tak anti kritik. Tapi agar adil, apakah Pak @jokowi juga akan tidak tandatangani RUU KUHP khusus Pasal Penghinaan Presiden? Karena, sama juga, masyarakat resah, khawatir padahal hanya kritik tapi dikenakan pasal penghinaan. Monggo,” tulis HNW di akun @hnurwahid.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak menandatangani UU MD3 yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR, 12 Februari lalu.
“Hari ini sudah terakhir dan perlu saya sampaikan, saya tidak menandatangani undang undang tersebut,” kilah Jokowi di Alun alun Barat Kota Serang, Banten (13/03).
Halaman 1 2
Perlu diketahui bahwa UU yang telah disahkan DPR akan tetap berlaku dan mengikat setelah 30 hari, meskipun Presiden tidak mau membubuhkan tanda tangannya. Aturan itu tertuang dalam Pasal 73 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dan diatur dalam UUD 1945. (it/ram)
Sumber : Eramuslim