OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 03 Maret 2018

Saksi ahli sebut KPU punya itikad buruk tak loloskan PBB

Saksi ahli sebut KPU punya itikad buruk tak loloskan PBB


10Berita, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) melanjutkan sidang ajudikasi sengketa partai Pemilu yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (2/3). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi ahli dari pemohon.

Salah satu saksi ahli PBB yakni Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis heran KPU tak meloloskan partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu. Padahal KPU Provinsi Papua Barat telah menyatakan 16 partai lolos sebagai peserta pemilu 2019 termasuk PBB.

Dalam hal ini, Sekretaris DPC PBB Manokwari Selatan Iswan, pernah diundang pada rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat yang digelar pada tanggal 11 dan 12 Januari. Pleno itu menyebut secara lisan pada hari pertama PBB dinyatakan memenuhi syarat. Namun untuk hari keduanya, dalam lampiran berita acara PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Ada beberapa hal yang menarik di provinsi Papua itu, yang diputuskan dalam pleno itu lolos tapi di lampiran berita acara dibilang tidak lolos itu yang jadi soal, itu yang saya bilang ada itikad buruk. Karena hukumnya itu ada di dalam pleno terbuka itu. Di situ hukumnya,” kata Margarito usai persidangan di Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).

“Yang diucapkan dalam sidang (pleno) kan yang lolos 16 itu, nah yang diverifikasi kan cuma 16. Dinyatakan dalam pleno 16 nya lolos. 16 itu di antaranya kan bulan bintang,” tambahnya.

Margarito menilai, hal yang dikemukakan saat pleno dan dituliskan dalam berita acara yang berisi lain mengindikasikan KPU beritikad buruk. Dia berpendapat bahwa isi rapat pleno tak bisa dipisahkan dengan yang dituangkan dalam berita acara. Oleh karenanya, KPU bertindak melanggar hukum.

“Karena dia bagian tak terpisahkan dari pleno, maka isinya tidak bisa lain daripada pleno. Nah sementara yang terungkap itu isinya lain. itu yang saya bilang pelanggaran hukum,” ucapnya.

“Itu yang saya bilang KPU itu melanggar hukum, bertindak melanggar hukum. Sekurang kurangnya tidak menaati kepastian mereka asas hukum itu ditulis lain, jadi mereka dapat dari mana fakta hukum yang di (lampiran) berita acara itu,” tegas Margarito.

Untuk itu, dia berharap kepada Bawaslu untuk meloloskan PBB. “Jadi KPU sudahlah ini bulan bintang, KPU tidak rugi tidak untung. Kita kan bicara soal hukum ya,” tandasnya.

Di lokasi yang sama,komisioner KPU Hasyim Ashari mengatakan pihaknya akan menyerahkan keputusan ke Bawaslu. KPU akan menindaklanjuti apapun keputusan Bawaslu.

“Kalau misalnya yang dinyatakan terbukti benar KPU ya KPU menindaklnjutinya dengan apa statusnya kan tetap tidak berubah. Tapi kalau kemudian pemohon yang dikabulkan permohonannya ya nanti apa yang diperintahkan oleh bawaslu nanti itu yang akan diikuti. Perundang-undangan sudah jelas mengatakan begitu,” tukasnya.

Sumber: Merdeka