OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 07 Maret 2018

Wiranto Keberatan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Jalani Tahanan Rumah, Ini Tanggapan Tim Pengacara

Wiranto Keberatan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Jalani Tahanan Rumah, Ini Tanggapan Tim Pengacara

10Berita, JAKARTA – Tim pengacara Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Guntur Fattahilah mengatakan bahwa keberatan Menko Polhukam Wiranto agar Ustad Abu Bakar menjalani tahanan rumah karena Pemerintah RI mendapat intervensi dari Pemerintah Australia.

Menurut Guntur, Ustad Abu Bakar Ba’asyir layak mendapat kesempatan menjalani tahanan rumah karena kondisinya yang sudah tua dan sakit sakitan.

“Jangan karena arogansi dari Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop yang mengintervensi pemerintah, kemudian kedaulatan hukum NKRI menjadi hancur. Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Australia melalui Kementerian Luar Negerinya memberi pernyataan yang mendesak Indonesia agar tidak memberi keringanan apapun terhadap Ba’asyir,” ungkap Guntur Fattahillah kepada Tribunnews, Rabu (7/3/2018).

“Apakah NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45 ini sudah tergadaikan oleh Australia? Jika betul jelas negeri ini sudah tergadaikan oleh negara lain hancurlah kedaulatan hukum NKRI,” ujar Guntur.

Guntur mengungkapkan, kepada dirinya Ustadz Abu Bakar pernah menyampaikan pesan bahwa dia tidak pernah menyebarkan ideologi radikal atau mengajak orang untuk terlibat dalam aksi teror.

Ustadz Abu Bakar juga menyampaikan kepada Tim Pengacaranya bahwa tidak pernah pegang senjata dan tidak pernah menggunakan senjata.

“Jadi janganlah paranoid sehingga menstempel ulama sebagai orang yang radikal,” tandas pengacara dari Tim Pengacara Muslim itu.

(ameera/)

Sumber  :arrahmah.com