OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 13 Maret 2018

Yang Menghilangkan Pahala Sedekah

Yang Menghilangkan Pahala Sedekah


Foto: Abu Umar/Islampos

10Berita, SAUDARAKU,

Sedekah merupakan amalan yang mendapat pahala berlipat ganda. Siapa saja yang bersedekah maka ia akan beruntung dan mendapatkan rizki yang lebih dari apa yang dia sedekahkan. Allah membalas pahala sedekah di dunia langsung dan ada yang ditunda hingga di akhirat kelak. Ini terbukti dengan semakin kaya rayanya orang-orang non-Muslim yang melakukan sedekah atau berbagi dengan sesama.

Jika sebagai seorang Muslim, tentunya bukan hanya rizki di dunia yang kita harapkan. Ridha dan pahala sedekah dari Allah yang sangat kita nantikan. Karena kita tidak pernah tahu amalan apakah yang bisa mengantarkan kita pada surga-Nya Allah.

Pahala sedekah sendiri ternyata bisa hilang karena suatu hal. Diharamkan bagi seorang Muslim untuk menyebut-nyebut nama orang yang menerima sedekah darinya, hingga menyakiti perasaan orang tersebut atau dengan berbuat Riya’ di hadapan orang banyak.

Saudaraku,

Hal ini sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT,

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghilangkan pahala sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan orang yang menerimanya, seperti halnya orang yang menafkahkan hartanya karena perasaan riya’ kepada manusia.” (QS. Al-baqarah : 264)

Selain firman Allah yang di atas, Rasulullah SAW sendiri perihal sedekah ini,

“Ada tiga golongan yang pada hari kiamat kelak Allah tidak mengajak mereka bicara, tidak melihat mereka, tidak mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih. Abu Dzar berkata: Sungguh merugi mereka itu. Lalu ia bertanya: siapakah mereka itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Yaitu orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, orang yang menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikan, dan orang yang menginfakkan hartanya dengan sumpah palsu.” (HR. Ahmad). []

Sumber: Fiqih Wanita Edisi Lengkap/Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah/Pustaka Al-Kautsar, Islampos