Cak Imin Kembali Dilaporkan Ke KPK , Ada Bukti Baru ?
tribunnews.com
10Berita, Persaingan politik menjelang Pilpres semakin panas. Muhaimin Iskandar kembali dilaporkan ke KPK oleh pihak yang menduhnya korupsi saat Ia masih menjabat sebagai Menakertrans. Ya inilah politik, makanya ada yang bilang politik itu kejam. Kemarin-kemarin tidak ada apa-apa alias adem, tiba-tiba muncul kembali saat Cak Imin hendak maju Cawaapres.
Sebagiaman diketahui, Kelompok yang menamakan dirinya MAKI meminta komisi antirasuah mengusut dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran dana optimalisasi P2KT Kemnakertrans tahun 2014.(merdeka.com, 25/04).
merdeka.com
Menanggapi hal tersebut ,Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ini menyebut laporan dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK terkait kasus korupsi di Kemenakertrans adalah bentuk kampanye hitam. Laporan itu menurut dia dilakukan saat dirinya tengah mengkampanyekan dirinya sebagai cawapres Jokowi untuk Pilpres 2019. Padahal menurutnya kasus tersebut sudah selesai dan Ia dinyatakan tidak bersalah.
Koordinator MAKI Boyamin, menuturkan, jika dalam jangka waktu 30 hari desakannya tak diindahkan oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo, maka dia akan mengajukan gugatan praperadilan.
Referensi pihak ketiga
"Maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century," kata dia sebagaimana dikutip merdeka.com. **
Sumber : UC News