Didakwa 6 Tahun Penjara, Begini Reaksi Ahmad Dhani
10Berita , JAKARTA - Musikus Ahmad Dhanimenjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).
Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhanididakwa enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena melanggar pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, Ahmad Dhani juga terancam denda Rp 1 miliar.
Menanggapi dakwaan tersebut, suami Mulan Jameela ini berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang ditawarkan oleh Majelis Hakim.
"Kami diberikan hak undang-undang pidana untuk mengajukan eksepsi. Kami akan mempergunakan hak kami mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko seusai sidang.
Meski begitu, pentolan Dewa 19 ini tak membantah fakta-fakta yang tertuang di dalam surat dakwaan.
"Walaupun sebenarnya secara non formal kami sudah menerima dakwaan jaksa. Kami sudah pelajari," tukasnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan atas kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian, salah seorang pendukung eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 silam.(mg7/jpnn)
Sumber :jpnn.com