OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 28 April 2018

Inilah Hukuman bagi Penghina Nabi Muhammad SAW

Inilah Hukuman bagi Penghina Nabi Muhammad SAW

10Berita, MENGHINA nabi merupakan perbuatan tercela yang mendatangkan dosa serta hukuman. Apa hukuman bagi penghina  Nabi Muhammad SAW?

Ulama sepakat, orang yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhak mendapat hukuman mati.

Keterangan Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul menyebutkan, Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bunuh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk.

Selanjutnnya Syaikhul Islam menukil keterangan ulama lainnya. Al-Khithabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang wajibnya membunuh penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Sementara Muhammad bin Syahnun juga mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghina beliau statusnya kafir. dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya mennurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti da kufur.” (as-Sharim al-Maslul).

Keteragan lain juga disampaikan as-Syaukani. Ketika menjelaskan hadis yang menyebutkan hukuman bunuh bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan, “Dalam hadis Ibnu Abbas dan hadis asSya’bi terdapat dalil bahwa orang yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihukum bunuh. Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa ulama sepakat, orang yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kalimat teas, wajib dibunuh.”  (Nailul Authar, 7/224).

Diantara dalil yang secara tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan, “Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggugurkan hukuman apapun darinya.” (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam)

Hadis di atas semakna dengan hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.

“Dulu ada sahabat buta yang memiliki seorang budak wanita, yang suka menghina dan mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat buta inipun melarangnya dari perbuatan itu. Namun dia tetap terus menghina beliau. Sang sahabat kembali melarangnya dengan keras, tapi dia tidak mau berhenti.

Di suatu malam, budak wanita ini kembali mencela dan menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya sang sahabat buta ini mengambil pisau, kemudian ditusukkan ke perut budak wanita itu, kemudian dia tindih sampai mati.

Pagi harinya, berita ini sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau kumpulkan para sahabat, dan bertanya, “Saya jadikan Allah sebagai saksi, jika benar ada orang yang melakukan pembelaan kepadaku, tolong dia berdiri.”

Kemudian berdirilah lelaki buta itu, dan dia ceritakan kejadian yang sebenarnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saksikanlah bahwa darah wanita itu tidak bisa dituntut.”  (HR. Abu Daud 4363, ad-Daruquthni 3242 dan dishahihkan al-Albani).

 

Ketentuan ini, hanya khusus untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika yang dihina selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat tidak memberlakukan hukuman bunuh. Hanya saja kebijakan hukumannya dikembalikan kepada pemerintah.

Abu Barzah al-Aslami menceritakan, ada orang yang menghina Abu Bakr as-Shiddiq. Lalu saya bertanya, “Boleh saya membunuhnya?”

Beliaupun memarahiku, dan mengatakan, “Pembelaan ini tidak boleh untuk seorangpun selain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad 55, Nasai 4071 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Siapa Pelaksana Hukuman Ini?

Yang berwenang melaksanakan hukuman ini hanyalah pemerintah. Selain mereka tidak berhak, kecuali tuan kepada budaknya. Karena seorang tuan, berhak memberikan hukuman had kepada budaknya, sebagaimana yang dilakukan sahabat buta di atas kepada budaknya.

Terlebih, jika pelakunya warga negara kafir yang bisa jadi mereka akan melakukan pembalasan lebih kejam kepada kaum muslimin. Sehingga tidak dibenarkan melakukan tindak pembunuhan secara ilegal semacam ini. []

SUMBER: KONSULTASI Syariah,  Islampos.