OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 21 April 2018

Majelis Fatwa Palestina: Haram Jual Tanah kepada Yahudi

Majelis Fatwa Palestina: Haram Jual Tanah kepada Yahudi

10Berita, PALESTINA—Majelis Fatwa Palestina telah menegaskan bahwa ‘haram’ hukumnya menjual tanah di al-Quds dan Palestina lainnya kepada penjajah Israel.

Hal itu disampaikan dalam sidang Majelis ke-162 yang dipimpin Mufti Palestina, dan anggota majelis fatwa dari segenap provinsi Palestina.

“Haram bagi siapapun warga Palestina, bangsa Arab dan kaum muslimin, memberikan bantuan bagi penjajah dan menguatkan dengan memperluas perampasan tanah kaum muslimin. Mendukung musuh dan membantu mereka sama dengan memperkuat kekuasaan mereka, dan mengokohkan cengkraman mereka dengan akal, pemikiran, senjata, kekuatan, baik rahasaia maupun terang-terangan, langsung maupun tak langsung,” terang fatwa tersebut.

“Wajib bagi bangsa Arab dan kaum muslimin untuk saling membantu, meski berbeda bahasa dan warna kulit serta Negara. Mendukung kepulangan para pengungsi ke Palestina, melindungi Masjidil Aqsha sebagai tempat turunnya wahyu, tempat shalat para Nabi dan tempat suci lainnya dan melindungi hak-hak warga Palestina. Siapa yang mengabaikan hal itu sama artinya dengan menghinakan kaum muslimin, atau menyerukan perpecahan dan mencerai-beraikan persatuan, dan menguatkan penjajah merealisasikan rencana mereka terhadap bangsa Arab dan kaum muslimin, terhadap Baitul Maqdis, baik dilakukan negara, pemerintahan, partai, kelompok, atau individu, maka termasuk pemecah belah jamaah, keluar dari agama dan melakukan dosa besar,” tambah fatwa tersebut.

Majelis Fatwa mengecam penjajah Israel mengizinkan Yahudi berteriak di halaman Masjidil Aqsha menggunakan ungkapan rasial, melakukan ritual keagamaan dan menggusur pemakaman di Babur Rahmah yang bersebelahan dengan pagar Masjidil Aqsha dari arah Timur.

Yahudi mengincar pemakaman Babur Rahmah dengan menyerobot sebagian lahan pemakaman untuk proyek Taman Talmud dan kawasan wisata Israel, melarang penguburan di sebagai kawasan pemakaman, untuk kepentingan proyek permukiman yahudi.

Majelis Fatwa mengecam tindakan puluhan pemukim zionis melakukan pawai di dalam kawasan kota lama berseberangan dengan gerbang Masjidil Aqsha, yang dikawal kepolisian zionis, dan menunaikan ritual keagamaan di halaman al Ghazali depan gerbang Ashbat menggunakan pengeras suara.

Majelis juga mengutuk pengibaran bendera zionis di dinding Masjid Ibrahimi, kota Hebron, yang dilindungi pasukan zionis.

Dalam konteks lainnya, Majelis memaparkan kemurkaan keras terhadap kejahatan yang dilakukan para pemukim Yahudi yang membakar Masjid Syekh Sa’adah, kota Aqraba, Provinsi Nablus, dan tulisan rasial di dalamnya, sebagai rangkaian pelanggaran dan kejahatan terhadap rakyat Palestina di segenap wilayahnya. []

SUMBER: Pic,  Islampos.