OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 11 April 2018

Mensos Idrus Marham Diduga Salah Gunakan Jabatan

Mensos Idrus Marham Diduga Salah Gunakan Jabatan

 

10Berita - Menteri Sosial, Idrus Marham diduga memanfaatkan jabatan untuk bantu adik kandungnya, Usman Marham yang saat ini tengah menjadi Calon Wakil Bupati Pinrang, pada Pilkada 2018. Dugaan itu mencuat setelah Idrus menyalurkan bantuan sosial di beberapa kecamatan di Kabupaten Pinrang, Sabtu (7/4/2018).

Tindakan politikus Golkar mendapat protes dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yang jadi rival Usman, Andi Irwan Hamid dan Alimin.

Kuasa hukum pasangan Andi Irwan Hamid - Alimin, Ahmad Irawan sebut tindakan Idrus menyalurkan bantuan sosial dalam masa kampanye punya indikasi konflik kepentingan.

"Tindakan tersebut kami duga untuk menguntungkan adik kandungnya. Meskipun program tersebut bersifat nasional, tetapi khusus di Kabupaten Pinrang seharusnya tindakan Idrus Marham tidak dapat dibenarkan menurut Undang-Undang pemilu," kata Irawan melalui siaran tertulis, Selasa (10/4/2018).

Irawan mengatakan, seharusnya penyaluran bantuan di Pinrang implementasinya ditunda terlebih dahulu dan dilaksanakan setelah pemungutan suara dilaksanakan agar Pilkada Pinrang berlangsung berdasarkan prinsip jujur dan adil dan sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu.

Kata dia, penyelenggara dan pengawas pemilu seharusnya jeli melihat program-program pemerintah yang berpotensi ditunggangi kepentingan politik, seperti apa yang terjadi di Pinrang.

Irawan menduga, perbuatan Idrus Marham dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang No. 10/2016.

"Bunyi UU tersebut "Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tutur Irawan.

Ia menjelaskan, pada bagian penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10/2016 bahwa yang dimaksud dengan “pejabat negara” adalah yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara.

"Hal mana pada Pasal 122 huruf J Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara “UU No. 5/2014” pejabat Negara yang dimaksud adalah Menteri dan jabatan setingkat menteri," ujar Irawan.

Dalam kapasitas sebagai tim hukum Andi Irwan Hamid dan Alimin, Irwan mengaku sudah berulangkali menyampaikan laporan dan berbagai informasi awal dugaan pelanggaran. Tetapi Panitia Pengawas Pemilihan setempat tidak menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme laporan atau temuan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami tak akan pernah putus asa untuk terus menyampaikan laporan. Walaupun kami menghadapi tembok tidak profesionalnya penyelenggara," kata Irawan.

"Akhirnya, kami berharap agar penyelenggara pemilu di bawah dapat disupervisi badan atasan agar pemilu dapat berlangsung aman, jujur dan adil serta menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang dilaporkan," Irawan menambahkan.

Sumber : Suara.com