OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 05 April 2018

Menteri LHK: 95,76 Hutan dikelola Swasta, Apa Kabar Reforma Agraria ?

Menteri LHK: 95,76 Hutan dikelola Swasta, Apa Kabar Reforma Agraria ?


10Berita, Bukan Amien Rais atau Prabowo Subianto, namun kali ini Siti Nurbaya Bakar yang bicara soal ketimpangan penguasaan lahan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ini menyatakan sebagian besar hutan dikuasai oleh perusahaan swasta.

Siti Nurbaya memaparkan data ini pada diskusi Forum Merdeka Barat 9, bertajuk ‘Apa Kabar Reforma Agraria Perhutanan Sosial’, Selasa (3/4/2018). Judul paparan Siti adalah ‘Evolusi Kawasan Hutan, Tora dan Perhutanan Sosial’.

Ketimpangan pemberian lahan dan akses dari sektor kehutanan ini terdata sampai tahun 2017. Berapa perbandingan ketimpangannya?

Sebelumnya ditulis, berdasarkan slide presentasi dari KLHK, total luas kawasan hutan di Indonesia adalah 42.253.234 hektare. Ternyata, data tersebut adalah data luasan lahan yang telah diberikan untuk swasta, masyarakat dan kepentingan umum hingga tahun 2017. Sedangkan total luas kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 125.922.474 hektare.

Jadi, luas lahan di Indonesia yang sudah keluar izin pengelolaannya yaitu 42.253.234 hektare dari total 125.922.474 hektare kawasan hutan Indonesia. Dengan kata lain, sisa hutan Negara yang masih belum dikelola sebesar 83.669.240 hektare.

Nah, dari total 42.253.234 hektare lahan yang diberikan ke swasta-masyarakat-kepentingan umum, 95,76%-nya dikelola oleh swasta, luas totalnya yakni 40.463.103 hektare. Adapun masyarakat hanya menguasai 4,14% kawasan hutan, luas totalnya 1.748.931 hektare. Selain kawasan hutan yang dikuasai perusahaan dan masyarakat, ada juga kawasan hutan yang dikuasai untuk kepentingan umum, yakni sebanyak 0,10% atau seluas 41.200 hektare.

Penguasaan hutan, baik oleh swasta, masyarakat, maupun kepentingan umum, diperoleh lewat bermacam-macam jenis izin. Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dan Jasa Lingkungan sebesar 51.363 hektare. Ada yang dikuasai lewat pemanfaatan hutan berupa Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan hutan sosial, jumlahnya 33.316.788 hektare di tangan swasta dan 822.370 hektare di tangan masyarakat.

404.956 hektare dikuasai swasta lewat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sedangkan masyarakat menguasai 488 hektare lewat IPPKH. Ada pula kawasan hutan seluas 6.689.996 hektare dikuasai lewat pelepasan kawasan hutan (tidak termasuk pelepasan dari proses tata ruang), masyarakat menguasai 926.072 hektare dari pelepasan kawasan hutan. Kawasan hutan dilepas untuk kepentingan umum sebesar 205 hektare.

Siti Nurbaya juga menjelaskan terkait proporsi pelepasan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan sebelum dan sesudah reforma agraria dan perhutanan sosial sampai dengan 2017.

“Pelepasan kawasan hutan sebelum TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) untuk swasta sebanyak 88% untuk swasta dan 12% untuk rakyat. Sedangkan, setelah TORA, sebanyak 59-62% untuk swasta dan 38-41% untuk masyarakat,” tutur Siti sebagaimana tercantum dalam keterangan pers Forum Merdeka Barat 9.

Untuk pemanfaatan hutan sebelum perhutanan sosial, swasta tercatat sebanyak 98%, sedangkan untuk masyarakat hanya 2%. Setelah perhutanan sosial, jumlahnya terkoreksi menjadi 69-72% untuk swasta, dan 28-31% untuk masyarakat.

(Judul berita ini sudah diubah. Judul sebelumnya adalah “Menteri LHK Buka Data: Hingga 2017, 95,76% Hutan Dikuasai Swasta”. Sebagian isi berita juga sudah disesuaikan)

Sumber : detik,