OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 23 April 2018

Pilpres 2019: Koalisi Pendukung Jokowi Diperkirakan Enggan Terima Anggota Baru

Pilpres 2019: Koalisi Pendukung Jokowi Diperkirakan Enggan Terima Anggota Baru

Partai Demokrat mengukuhkan Agus Harimurti Yudhoyono (keenam dari kiri) sebagai Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) untuk Pemilukada 2018 dan Pemilu 2019 di Wisma Proklamasi, Jakarta, pada Sabtu (17/2/2018). Bisnis.com - Agne Yasa

10Berita , JAKARTA - Koalisi partai-partai pendukung Joko Widodo dinilai terlalu gemuk sehingga enggan menerima partai pendukung baru.

Toto Sugiarto, Direktur Eksekutif Riset Indonesia mengatakan bahwa koalisi yang tambun tersebut menyebabkan kubu Joko Widodo enggan menerima partai pendukung baru seperti Demokrat.

Selain itu, dia juga meragukan Joko Widodo bergandengan dengan Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pemilu 2019.

“Saya belum berpikir bahwa akan ada koalisi antara kubu Joko Widodo dan Demokrat,” ujarnya, Minggu (22/4/2018).

Menurutnya, koalisi yang tambun bisa merepotkan Joko Widodo jika berhasil meraih kursi orang nomor satu di Indonesia untuk kedua kalinya.

Pasalnya, kepentingan-kepentingan dari anggota koalisi harus diakomodasi setelah kontestasi berakhir, berkaca dari periode kedua kepemimpinan SBY.

Sebelumnya, berbagai kalangan memperkirakan Partai Demokrat akan merapat ke kubu Joko Widodo setelah pengadilan memerintahkan pengusutan kembali perkara pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

Djoko Edhi Abdurrahman, mantan Anggota DPR mengatakan bahwa yang menjadi sasaran penyidikan perkara ini adalah Boediono. Jika penyidikan berjalan dan Boediono mulai membeberkan berbagai kronologi perkara ini, maka Susilo Bambang Yudhoyono bakal ikut terseret. Itu dimungkinkan karena kasus bailout terhadapBank Century terjadi di masa kepemimpinan SBY.

“SBY terbuka mendukung koalisi Jokowi saat ini untuk menghindari sangkaan penyertaan,” ujarnya.

Dia mengatakan, tidak mungkin Budi Mulya menjadi pelaku tunggal dan dalam dakwaan terhadapnya pun sudah diuraikan keterkaitan pihak-pihak lain yang juga diperintahkan untuk disidik oleh hakim dalam putusan praperadilan.

Sumber : Bisnis.com