OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 24 April 2018

Politikus PSI dan Tokoh Liberal Guntur Romli, Dilaporkan terkait Cuitan diduga Pelecehan Quran dan Nabi SAW

Politikus PSI dan Tokoh Liberal Guntur Romli, Dilaporkan terkait Cuitan diduga Pelecehan Quran dan Nabi SAW


10Berita, Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli dilaporkan ke Bareskrim karena cuitannya soal Alquran. Guntur dituduh menista agama Islam.

Pelapor Guntur Romli adalah Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis. Hari datang ke Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018) dengan didampingi Eggi Sudjana.

“Bahwa kami melaporkan Guntur Romli yang melakukan penistaan agama. Walaupun ini kasus sudah lama tapi kembali muncul penistaan agama yang dilakukan Guntur Romli,” kata Hari.

Baca juga: Nyaleg Lewat PSI, Guntur Romli Ingin Lanjutkan Perjuangan Gus Dur

Hari lalu menunjukkan screenshot akun Twitter @GunRomli yang beredar di media sosial. Di kertas itu terlihat cuitan Guntur Romli “Oleh krn itu, Quran bukan kitab suci, bukan pula menyebabkan kita tabu untuk menggaulinya. Nabi Muhammad bukan pula manusia suci”. Cuitan di-posting pada Kamis (18/10/2010) lalu.

“Guntur Romli mengatakan ‘Alquran itu bukan kitab suci, Muhammad bukan orang suci dan bisa digauli’. Itu kami laporkan ke Bareskrim,” ucap dia.

Baca juga: Aktivis NU Guntur Romli Daftar Caleg ke PSI

Meski cuitan Romli itu sudah lama, lanjut Hari, namun kembali menjadi viral di media sosial. Cuitannya itu dinilai meresahkan umat Islam.

“Begini sekarang jadi publik lagi. Kasus nggak ada matinya. Cuitan Romli itu kan sudah lama tahun 2010 tapi hari ini naik lagi ke publik dan buat keresahan,” ucap dia.

Laporan Hari diterima Bareskrim dengan nomor: LP/543/IV/2018/Bareskrim ter tanggal 23 April 2018. Guntur dilaporkan dengan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Sumber :Dakwah media