OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 07 April 2018

Polri Bisa Gunakan Restorative Justice untuk Sukmawati, Asalkan…

Polri Bisa Gunakan Restorative Justice untuk Sukmawati, Asalkan…

10Berita , Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Chair Ramadhan mengatakan upaya restorative justice (penyelesaian di luar pengadilan) tidak tepat jika diterapkan dalam kasus penodaan agama. Ia kemudian mempertanyakan keinginan polri yang ingin menerapkannya dalam kasus puisi Sukmawati.

“Ada pertanyaan yang harus dijawab oleh Polri jika memang ingin menerapkan keadilan restoratif di kasus Sukmawati dalam bentuk diversi tersebut,” katanya dalam rilis yang diterima Kiblat.net pada Jumat (06/04/2018).

Pertanyaan yang diajukan Abdul Chair dalam bentuk prasyarat itu adalah sebagai berikut:

Pertama, sanggupkah Polri untuk mendata secara pasti berapa orang yang tersinggung atas puisi Sukmawati di seluruh Indonesia, dan bagaimana sistem dan metoda pendataannya.

Kedua, walaupun katakan Polri dapat mendatanya secara pasti, maka bagaimana sistem dan mekanisme proses mediasinya untuk menerapkan restoratif justice dan diversi tersebut.

Ketiga, misalkan Polri dapat merumuskan sistem dan mekanisme proses mediasi dalam rangka diversi, bagaimana menyangkut perihal ganti kerugiannya. Seberapa besar ganti kerugian tersebut yang harus disepakati antara umat Islam se-Indonesia yang tersinggung dengan puisi Sukmawati.

“Apakah sanggup Sukmawati membayar ganti kerugian kepada semua umat Islam se-Indonesia yang tersinggung tersebut. Jika diasumsikan, misalkan saja untuk satu orang saja meminta angka sepuluh juta rupiah? Bagaimana jika, seratus juta atau bahkan satu milyar,” jelasnya dalam poin ini.

Keempat, bagaimana terhadap kasus-kasus sebelumnya, seperti contoh Viktor Laiskodat dan Ade Armando. Berarti, juga harus dilakukan hal yang sama belum lagi pada masa depan jika ada kasus serupa.

“Apakah mampu melakukan diversi yang terkait kewajiban adanya ganti kerugian?” ucap sosok yang pernah menjadi bagian dari Tim Advokasi Muslim Untuk Tolikara Papua itu.

Sumber : Kiblat.