OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 03 April 2018

Resmi Sukmawati Akhirnya Dipolisikan Oleh Pengacara Ini

Resmi Sukmawati Akhirnya Dipolisikan Oleh Pengacara Ini


10Berita, Puisi ‘Ibu Indonesia’ karya Sukmawati Soekarnoputri berujung pada dua laporan polisi. Sukmawati dilaporkan atas dugaan penistaan agama islam lewat puisinya tersebut.

Salah seorang pelapor, Denny Andrian Kusdayat, mengatakan dasar pelaporan itu karena Sukmawati membandingkan syariat islam dengan sari konde. Padahal menurutnya kedua hal tersebut tak bisa dibandingkan sama sekali.

“Kalau dari sisi saya pengacara, kita pengacara pasti bilang semua ahli hukum. Yang pertama saat dia berkata bahwa syariat Islam disandingkan dengan sari konde. Itu kan jelas, menurut kami nggak bisa disandingkan seperti itu syariat Islam,” kata Denny di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Kalimat lain yang disoal oleh Denny adalah saat Sukmawati membandingkan suara kidung ibu Indonesia dengan lantunan azan. Menurut Denny, azan itu berisi lafaz Allah yang tak sebanding dengan kidung Ibu Indonesia.

“Tidak perlu dia menyandingkan dengan kalimat kidung ibu pertiwi lebih indah dari pada azan. Apapun itu, itu lafaz Allah. Mau dia ibu Sukmawati dengan alasan bahwa dengan suara azan jelek apapun, sekarang saya dengar bantahan, dia tidak pernah minta maaf tapi dia hanya buat bantahan,” kata dia.

Denny meminta Sukmawati tidak banyak bicara jika tak tahu banyak soal syariat Islam. Dia juga meminta aparat kepolisian memproses secara tepat laporan yang telah dibuat.

“Polisi harus bertindak cepat, kalau dia menyandingkan soal syariat islam dengan konde apa lah. Saya minta menyandingkan, kepada polisi saya sandingkan dengan kasua Ahok. Lebih parah dia lebih Ahok. Dia harus naik,” ujar dia.

Laporan Denny tertuang dalam laporan polisi bernomor TBL//1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 3 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penistaan agama dengan pasal 156 A KUHP dan atau pasal 16 UU No 14 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain Denny, Sukmawati juga dilaporkan oleh Ketua DPP Hanura Amron Asyhari. Dia melaporkan kasus ini bukan atas nama institusi partai melainkan secara personal.

Amron menilai Sukmawati harusnya lebih bijak dalam membuat puisi. Kata dia, Sukmawati seharusnya membacakan puisi yang merangkul dan menenangkan.

“Kalau saya secara pribadi, dia jangan pakai bahasa bahasa yang kontroversi yang membuat gerah,” tutur dia.

Selain itu, menurut Amron, puisi Sukmawati ini lebih parah dibandingkan dengan kasus penodaan agama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam puisi tersebut, Amron menganggap ada unsur kesengajaan untuk menodai agama.

“Kalau Ahok itu autodidak, secara responsif. Kalau beliau ini puisi, sudah dia catat, baca kaji ulang setelah itu dituangkan. Ini lebih parah dibanding Ahok,” paparnya.

Laporan Amron tertuang dalam laporan polisi bernomor TBL/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 3 April 2017. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penistaan agama dengan pasal 156 A KUHP.

Sumber: detik