Temuan Ombudsman: Mayoritas Pekerja Cina Bekerja Sebagai Buruh Kasar
jawapos
10Berita – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan banyak Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya yang berasal dari China masuk ke Indonesia setiap hari. Sebagian besar TKI asal China itu bekerja sebagai buruh kasar.
Hal itu diungkapkan Ombudsman berdasar hasil investigasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka penempatan dan pengawasan TKA di Indonesia yang dilakukan pada Juni-Desember 2017.
“Ada kondisi di mana arus TKA khususnya dari Tiongkok arusnya deras, setiap hari masuk ke negara ini. Sebagian besar mereka merupakan buruh kasar,” kata Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers di gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4).
Laode mengatakan TKA yang bekerja sebagai buruh kasar salah satunya banyak ditemukan di Morowali, Sulawesi Tengah. Bahkan sopir angkutan barang kebanyakan berasal dari luar negeri.
Ia bercerita saat pergi dari Bandara Soekarno-Hatta menuju ke Kendari, Sulawesi Tengah, pesawat yang ditumpanginya didominasi oleh orang asing. Hal itu, kata dia, masih terjadi hingga hari ini.
Ia menyimpulkan kebanyakan orang asing yang ditemuinya di pesawat itu adalah TKA yang bekerja sebagai buruh kasar di Morowali.
“Sekitar 200 sopir angkutan barang di dalam perusahaan di sana (Morowali) itu adalah TKA,” kata Laode.
Perbedaan Data dan Dugaan Pelanggaran
Selain itu, dari temuannya di lapangan, Laode menyatakan ada ketimpangan antara data yang diberikan pemerintah dengan kenyataan di lapangan.
Berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA tahun lalu mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang.
Menurutnya jumlah TKA yang ada di lapangan masih lebih banyak lagi dari data yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
“Di Papua, di Monokwari tahun lalu di salah satu pabrik semen di sana hampir 100 persen diisi oleh tenaga kerja asing. Datanya jauh berbeda di pemerintah,” kata dia.
Lebih lanjut, Laode juga menyebut terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh TKA. Sebab, Laode menemukan setidaknya 500 orang asing yang menggunakan visa turis untuk bekerja di Indonesia.
Perusahaan yang bersangkutan, kata Laode, malah membiarkan masalah itu dan tidak memberikan sanksi kepada orang-orang asing itu.
“Ada temuan khusus, tidak ada penindakan pelanggaran penggunaan visa. Contoh satu perusahaan sekitar 500 orang yang menggunakan visa turis tapi bekerja. Perusahaan yang bersangkutan pun tidak ada sanksi padahal di UU Tenaga Kerja harusnya dikasih sanksi,” kata dia. []
Sumber :cnn Indonesia, Eramuslim.com